RESUME PERATURAN
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
(Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010)
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Tingkat dan jenis hukuman disiplin terdiri dari :
- hukuman disiplin ringan, yakni :
- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- pernyataan tidak puas secara tertulis.
- hukuman disiplin sedang, yakni :
- penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
- penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
- penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun
- hukuman disiplin berat, yakni :
- penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
- pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
- pembebasan dari jabatan;
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
- pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan apabila pejabat yang berwenang menghukum dimaksud tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya dengan jenis hukuman disiplin sama dengan PNS yang melanggar tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, telah diatur tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagai berikut :
No. |
Lamanya tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah |
Jenis Hukuman Disiplin |
1. | Selama 5 hari kerja | Teguran lisan |
2. | Selama 6 s.d. 10 hari kerja | Teguran tertulis |
3. | Selama 11 s.d. 15 hari kerja | Pernyataan tidak puas secara tertulis |
4. | Selama 16 s.d. 20 hari kerja | Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun |
5. | Selama 21 s.d. 25 hari kerja | Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun |
6. | Selama 26 s.d. 30 hari kerja | Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun |
7. | Selama 31 s.d. 35 hari kerja | Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun |
8. | Selama 36 s.d. 40 hari kerja | Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah |
9. | Selama 41 s.d. 45 hari kerja | Pembebasan dari jabatan |
10. | Selama 46 hari kerja atau lebih | Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS |
Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana tersebut di atas, dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan.
Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
Tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian hukuman disiplin :
- Pemanggilan
-
- Secara tertulis oleh atasan langsung paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan;
- Apabila tidak hadir, pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada panggilan pertama;
- Apabila setelah panggilan kedua, PNS yang bersangkutan tidak hadir juga maka dijatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa pemeriksaan.
-
- Pemeriksaan
-
- Atasan langsung wajib memeriksa sebelum penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum;
- Secara tertutup dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
- Untuk pelanggaran disiplin yang ancamannya hukuman disiplin sedang/berat dapat dibentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, unsur kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk;
- Apabila diperlukan, Tim Pemeriksa dapat meminta keterangan orang lain;
- BAP harus ditandatangani oleh pejabat yang memeriksa dan PNS yang diperiksa;
- Apabila PNS yang diperiksa tidak bersedia menandatangani BAP, maka BAP tetap dijadikan dasar penjatuhan hukuman disiplin;
- Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang melanggar disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa dan berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.
- Setiap penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum dan dalam keputusan hukuman disiplin dimaksud harus disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan;
- Keputusan hukuman disiplin disampaikan secara tertutup paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan. Dalam hal PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada saat penyampaian keputusan, maka keputusan hukuman disiplin dikirim kepada yang bersangkutan.
-
PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, kepadanya hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan.
Kepada PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin yang kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, kepadanya dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya.
Upaya Administratif
PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya dapat menempuh prosedur upaya administratif berupa keberatan atau banding administratif.
- Keberatan diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan dengan tembusan pejabat yang berwenang menghukum dan diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak ybs menerima keputusan hukuman disiplin.
- Banding administratif dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, yang diajukan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.
- PNS yang dijatuhkan hukuman disiplin ringan, tidak dapat mengajukan upaya administratif dan hukuman disiplin berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan.
- Terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Presiden tidak dapat diajukan upaya administratif dan hukuman disiplin berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan.
- Pejabat yang berwenang menghukum harus memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh PNS yang bersangkutan dan disampaikan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum, dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja sejak tanggal ia menerima surat keberatan.
- Atasan pejabat yang berwenang menghukum wajib mengambil keputusan atas keberatan yang diajukan oleh PNS yang bersangkutan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal ia menerima surat keberatan itu.
- Apabila dalam waktu lebih 21 (dua puluh satu) hari kerja Atasan Pejabat yang berwenang menghukum tidak mengambil keputusan atas keberatan maka keputusan pejabat yang berwenang menghukum batal demi hukum.
- Atasan pejabat yang berwenang menghukum dapat memperkuat, memperingan, memperberat, atau membatalkan hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum. Keputusan Atasan Pejabat yang berwenang tersebut bersifat final dan mengikat.
- PNS yang mengajukan keberatan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum atau banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian, tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau kenaikan gaji berkala sampai dengan ditetapkannya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
- PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian baik dengan hormat maupun tidak hormat dan mengajukan banding administratif, maka gajinya tetap dibayarkan sepanjang yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas. Penentuan dapat atau tidaknya PNS melaksanakan tugas tersebut menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan kerja.
- PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau sedang mengajukan upaya administratif tidak dapat disetujui pindah instansi.
- PNS yang meninggal dunia sebelum ada keputusan atas upaya administratif, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan diberikan hak-hak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berlakunya Hukuman Disiplin dan Pendokumentasian Hukuman Disiplin
- Apabila tidak diajukan keberatan atau banding administratif, maka hukuman disiplin mulai berlaku pada hari ke 15 (lima belas) setelah keputusan hukuman disiplin diterima.
- Apabila diajukan keberatan atau banding administratif, maka mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya keputusan atas keberatan atau banding administratif.
- Apabila PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada waktu penyampaian keputusan hukuman disiplin maka hukuman disiplin berlaku pada hari ke 15 (lima belas) sejak tanggal yang ditentukan untuk penyampaian keputusan hukuman disiplin.
- Keputusan hukuman disiplin wajib didokumentasikan oleh pejabat pengelola kepegawaian di instansi yang bersangkutan sebagai salah satu bahan penilaian dalam pembinaan PNS yang bersangkutan.
Tabel Hukuman Disiplin PNS sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010
No. |
Peringatan/Jenis hukuman |
Pejabat yang berwenang menghukum |
Masa Hukuman |
Mulai berlaku keputusan |
Hukuman Disiplin Ringan | ||||
a. | Teguran Lisan |
|
2 (dua) bulan |
Tanggal 1 (satu) bulan berikutnya |
b. | Teguran Tertulis |
3 (tiga) bulan |
||
c. | Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis |
6 (enam) bulan |
MATRIKS KEWAJIBAN DAN LARANGAN SERTA JENIS HUKUMAN SESUAI PP NOMOR 53 TAHUN 2010
Kewajiban |
Larangan |
Pelanggaran & Jenis hukuman |
||||||||||||||||||||
Pasal 3 angka:
|
Pasal 4 angka:
|
Hukuman disiplin ringan Pelanggaran terhadap kewajiban :
Pelanggaran terhadap larangan :
Hukuman disiplin sedang Pelanggaran terhadap kewajiban :
Pelanggaran terhadap larangan:
Hukuman disiplin berat Pelanggaran terhadap kewajiban :
Pelanggaran terhadap larangan:
|
Lihat Daftar Penjatuhan Hukuman Disiplin disini