Seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan, pimpinan Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertekad membentuk suatu kantor pelayanan yang dapat memberikan layanan yang cepat, akurat, tanpa biaya, dan transparan. Penetapan KPPN Makassar II sebagai salah satu KPPN Percontohan adalah implementasi dari kebijakan tersebut yang pada prinsipnya ditujukan untuk mewujudkan suatu tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di bidang pengelolaan keuangan negara.
Sebagai salah satu unit kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makassar II adalah Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah melaksanakan fungsi pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran melalui dan dari rekening Kas Negara serta menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran (APBN)
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, KPPN mempunyai peran yang sangat penting dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan di daerah. Oleh karena itu, peningkatan kinerja layanan menjadi prioritas, baik dalam segi percepatan penyaluran dana kepada para stakeholders, maupun penatausahaan penerimaan negara sehingga secara tidak langsung akan membantu kelancaran pemerintah dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.