Jam Kerja dan Jam Pelayanan pada KPPN Makassar II
Jam Pelayanan :
Senin s.d. Kamis
Waktu Pelayanan | Waktu Istirahat |
---|---|
08.00 s.d. 12.15 | 12.15 s.d. 13.00 |
13.00 s.d. 15.00 |
Jumat
Waktu Pelayanan | Waktu Istirahat |
---|---|
08.00 s.d. 11.30 | 13.30 s.d. 13.30 |
13.30 s.d. 15.00 |
Jam Kerja KPPN Makassar II :
Senin s.d. Kamis | 07.30 s.d. 12.15 | 13.00 s.d. 17.00 |
Jumat | 07.30 s.d. 11.30 | 13.15 s.d. 17.00 |
Jenis Layanan
Jenis layanan KPPN Makassar II adalah sebagai berikut :
- Pencairan dana APBN melalui penerbitan SP2D;
- Penatausahaan penerimaan negara berupa penerimaan pajak, bea cukai dan PNBP;
- Penyusunan Laporan Keuangan tingkat Kuasa Bendahra Umum Negara (BUN);
- Bimbingan teknis kepada mitra kerja dalam pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.
Layanan ditujukan kepada mitra kerja yang berada di lingkup wilayah pembayaran KPPN Makassar II yaitu:
- Semua kantor/satuan kerja, instansi pemerintah di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga;
- Pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota);
- Masyarakat luas termasuk dunia usaha;
- Instansi pemerintah pada kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah.
Proses Penerbitan SP2D
Batas Waktu Penerbitan SP2D dan Pengesahan SKPP
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Non Belanja Pegawai
- Semua SPM yang disampaikan paling lambat pukul 13.30 diproses/diselesaikan menjadi SP2D selama satu jam setelah SPM diterima secara lengkap, dan SP2D diberi tanggal yang sama dengan tanggal pengajuan ke KPPN Makassar II.
- SPM yang disampaikan setelah pukul 13.30 s.d. 15.00 diproses menjadi SP2D selama satu jam setelah SPM diterima secara lengkap dan SP2D diberi tanggal hari berikutnya dari tanggal pengajuan ke KPPN Makassar II.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Belanja Pegawai
- SP2D Gaji Induk diterbitkan paling lambat 5 hari sebelum tanggal 1 bulan pembayaran gaji.
- SP2D Non Gaji Induk diterbitkan paling lambat 5 hari kerja setelah Surat Perintah Membayar (SPM) diterima secara lengkap.
- SP2D Non Gaji Induk dengan aplikasi GPP diterbitkan paling lambat 1 hari kerja setelah SPM diterima secara lengkap.
SPM baik itu belanja Pegawai atau pun belanja non pegawai yang tidak memenuhi persyaratan, dikembalikan kepada penerbit SPM dengan disertai alasan pengembalian.
Pengesahan Surat Keterangan Pemberhentian Pegawai (SKPP)
- SKPP Pegawai Mutasi/Pensiun dengan Aplikasi GPP diselesaikan paling lambat 1 hari kerja setelah SKPP diterima secara benar;
- SKPP Non Aplikasi GPP (TNI/Polri/Satker yang belum memakai Aplikasi GPP) diselesaikan paling lambat 5 hari kerja setelah SKPP diterima secara benar;
- SKPP Aplikasi GPP Wajib dilampiri Kartu Gaji Pegawai dari GPP;
- Tanggal SKPP minimal sama dengan tanggal gaji terakhir dibayarkan.
Dasar Hukum
- Keputusan Menteri Keuangan No. 71/KMK.01/1996
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-66/PB/2005
- Keputusan Dirjen Perbendaharaan No. KEP-297/PB/2007
- Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan No. SE-36/PB/2007
Inovasi Pelayanan
-
Sistem mesin antrian pada front office, Costumer Service dan Seksi Verifikasi dan Akuntansi.
-
Tayangan Informasi melalui display monitor LCD pada ruang Lobby untuk keprluan pengumuman peraturan perbendaharaan dan keuangan negara kepada mitar kerja.
-
Peraturan kepada mitra kerja ( satker ) untuk menggunakan name tag khusus bagi petugas pengantar SPM / pengambil SP2D dengan tujuan menghindari interaksi dengan pihak ke – 3 / pihak yang tidak berkepentingan.
Dari petugas gaji di kantor saya sdh masukkan berkas permohonan pengesahan skpp saya, katanya keluarnya menunggu dari KPPN, berapa lama biasanya terbit?