LAMPIRAN SURAT RALAT
Untuk kesalahan pada penulisan Kode MAK, MAP, Fungsi, Sub fungsi, Kegiatan,
Sub kegiatan, ataupun penulisan uraian pengeluaran, harus melampirkan:
1. Copy SP2D
2. Copy SPM yang salah
3. SPM yang sudah diperbaiki
4. SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak)
Untuk kesalahan pada penulisan nama ataupun nomor rekening, harus melampirkan :
1. Copy SP2D
2. Copy SPM
3. SKTJM
4. Rekening Koran/Referensi Bank
5. Daftar Rekening Terlampir (apabila daftar rekening terlampir)
PETIKAN PERATURAN
SPM yang telah diterbitkan SP2D-nya oleh KPPN dan telah dicairkan (telah dilakukan pendebetan rekening kas negara) tidak dapat dibatalkan.
a. Perbaikan hanya dapat dilakukan terhadap kesalahan administrasi sebagai berikut:
(1) Kesalahan pembebanan pada MAK;
(2) Kesalahan pencantuman kode fungsi, sub fungsi, kegiatan dan sub kegiatan;
(3) Uraian pengeluaran yang tidak berakibat jumlah uang pada SPM.
b. Perbaikan SPM sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan oleh Kuasa PA/ penerbit SPM. Selanjutnya SPM perbaikan dimaksud dilampiri dengan SKTJM disampaikan kepada Kepala KPPN (*)
Pasal 3 : (4) Kuasa PA menyampaikan surat mengenai ralat nama, alamat, nomor rekening, dan/atau nama bank kepada KPPN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan dari KPPN.
Pasal 4 : (1) Dalam hal Kuasa PA tidak meyampaikan ralat nama, alamat, nomor rekening, dan/atau nama bank paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal surat pemberitahuan, maka KPPN pada hari kerja berikutnya menerbitkan Surat Permintaan Penyetoran Dana SP2D kepada Bank Operasional/KBI/Kantor Pos untuk menyetorkan kembali dana SP2D ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini. (**)
DASAR HUKUM
(*) PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, NOMOR PER- 66 /PB/2005 tentang MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
(**) PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER- 02 /PB/2008 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN PENGEMBALIAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA PADA BANK OPERASIONAL/KANTOR BANK INDONESIA/KANTOR POS MITRA KERJA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA