WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

LAMPIRAN SURAT RALAT

Untuk kesalahan pada penulisan Kode MAK, MAP, Fungsi, Sub fungsi, Kegiatan,

Sub kegiatan, ataupun penulisan uraian pengeluaran, harus melampirkan:

1. Copy SP2D

2. Copy SPM yang salah

3. SPM yang sudah diperbaiki

4. SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak)

Untuk kesalahan pada penulisan nama ataupun nomor rekening,  harus melampirkan :

1. Copy SP2D

2. Copy SPM

3. SKTJM

4. Rekening Koran/Referensi Bank

5. Daftar Rekening Terlampir (apabila daftar rekening terlampir)

PETIKAN PERATURAN

SPM yang telah diterbitkan SP2D-nya oleh KPPN dan telah dicairkan (telah dilakukan pendebetan rekening kas negara) tidak dapat dibatalkan.

a. Perbaikan hanya dapat dilakukan terhadap kesalahan administrasi sebagai berikut:

(1) Kesalahan pembebanan pada MAK;

(2) Kesalahan pencantuman kode fungsi, sub fungsi, kegiatan dan sub kegiatan;

(3) Uraian pengeluaran yang tidak berakibat jumlah uang pada SPM.

b. Perbaikan SPM sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan oleh Kuasa PA/ penerbit SPM. Selanjutnya SPM perbaikan dimaksud dilampiri dengan SKTJM disampaikan kepada Kepala KPPN (*)

Pasal 3 : (4) Kuasa PA menyampaikan surat mengenai ralat nama, alamat, nomor rekening, dan/atau nama bank kepada KPPN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan dari KPPN.

Pasal 4 : (1) Dalam hal Kuasa PA tidak meyampaikan ralat nama, alamat, nomor rekening, dan/atau nama bank paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal surat pemberitahuan, maka KPPN pada hari kerja berikutnya menerbitkan Surat Permintaan Penyetoran Dana SP2D kepada Bank Operasional/KBI/Kantor Pos untuk menyetorkan kembali dana SP2D ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini. (**)

DASAR HUKUM

(*) PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, NOMOR PER- 66 /PB/2005 tentang MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

(**) PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER- 02 /PB/2008 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN PENGEMBALIAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA PADA BANK OPERASIONAL/KANTOR BANK INDONESIA/KANTOR POS MITRA KERJA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA

Leave a Reply