WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan  dan telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 101/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Makassar II adalah KPPN type A1 yang  mempunyai tugas sebagai berikut :

 

1.    Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendaharawan umum,

2.    Penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta

3.    Melakukan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dalam melaksanakan tugasnya, KPPN Makassar II menyelenggarakan fungsi :

 

1.    Pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan ;

2.    Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara) ;

3.    Penyaluran Pembiayaan atas beban APBN ;

4.    Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan

5.    Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran Negara melalui dan dari Kas Negara

6.    Pengiriman  dan penerimaan kiriman uang ;

7.    Penyusunan Laporan Pelaksanaan APBN ;

8.    Penyusunan Laporan Realisasi pembiayaan yang berasal dari Pinjaman dan Hibah Luar Negeri ;

9.    Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak ;

10. Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi

11. Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan

12. Pelaksanaan kehumasan

13. Pelaksanaan administrasi KPPN.

 

Leave a Reply