PERBAIKAN KODE SSBP/SSPB
Dasar Hukum : Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan No : SE-35/PB/2009 tgl 7 Okt 2009 tentang Tata Cara Perbaikan Data Penerimaan Negara Bukan Pajak
Koreksi /Ralat/ Perbaikan data atas kesalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui setoran Bank/Pos Persepsi dilakukan terhadap :
- Kesalahan kode setoran
- Kesalahan penyetoran penerimaan negara berupa penyetoran beberapa jenis setoran dan/atau beberapa satuan kerja penyetor, penggunaan satu kali bukti setor Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) atau Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dan disahkan dengan satu Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN)
- Kesalahan penyetoran tidak mengakibatkan uang keluar dari Rekening Kas Negara
syarat perbaikan data peneriman negara sesuai form pada lampiran SE tersebut yaitu :
- Surat Permohonan Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Daftar Rincian Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara
Apabila disetujui KPPN membuat Surat Pemberitahuan Perbaikan Transaksi yang dikirimkan kepada satker. Berdasarkan nota perbaikan tersebut, satker melakukan perbaikan data pada aplikasi SAKPA
Berikut ini Form atau Blanko ralat Transaksi Setoran (Penerimaan Negara) yang bisa anda download atau print secara langsung.