PROSEDUR PENCAIRAN DANA APBN
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.PMK-190/PMK.05/2012 tanggal 29 Nopember 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta peraturan lainnya yang masih berlaku. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh satuan kerja setiap Awal Tahun:
Langkah-Langkah Awal Tahun Anggaran (di satker):
- Menetapkan Pejabat Perbendaharaan;
- Meneliti DIPA untuk memastikan kebenaran baik jumlah dana atau akun yang digunakan, jika ada yang salah dan tidak sesuai segera lakukan revisi DIPA;
- Menyusun POK beserta jadwal kegiatan;
- Menyusun rencana penarikan dana berdasarkan POK yang telah disusun.
- Menunjuk petugas pengantar SPM dan Pengambilan SP2D.
Langkah-Langkah Awal Pencairan Anggaran Negara (di KPPN):
-
- KPA menyampaikan surat keputusan penetapan pejabat perbendaharaan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN beserta spesimen tanda tangan dan cap/stempel Satker, apabila belum ada penunjukkan dapat mempergunakan pejabat yang lama dengan memberitahukan kepada KPPN; (PMK-190/PMK.05/2012) (download: Form Spesimen)
- KPA mengajukan permohonan persetujuan pembukaan rekening pengeluaran sebagai penampungan dana DIPA kepada KPPN sebagai Kuasa BUN (dalam hal satker yang baru membuka rekening) sesuai dengan lampiran I PMK-252/PMK.05/2014
- Fotokopi dokumen pelaksanaan anggaran; dan
- Surat Pernyataan tentang Penggunaan Rekening, dengan menggunakan formulir dalam Lampiran II PMK-252/PMK.05/2014.
- Surat kuasa KPA/pemimpin BLU kepada Kuasa BUN untuk memperoleh informasi dan kewenangan terkait Rekening yang dibuka sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PMK-252/PMK.05/2014
- Surat keterangan mengenai sumber dana, mekanisme penyaluran dana dan perlakuan mengenai penyetoran bunga/jasa giro yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V PMK-252/PMK.05/2014
KPPN menerbitkan surat persetujuan pembukaan rekening sesuai format lampiran VI PMK-252/PMK.05/2014, selanjutnya satker membuka rekening pengeluaran di Bank dan melaporkan rekening pengeluaran yang telah dibuka menggunakan formulir dalam Lampiran VIII PMK-252/PMK.05/2014, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pembukaan rekening. download: Formulir Persetujuan Pembukaan Rekening)
-
- KPA menunjuk petugas pengantar SPM dan Pengambilan SP2D (paling banyak 3 orang); Petugas yang ditunjuk adalah pejabat perbendaharaan atau PNS yang memahami prosedur pencairan dana; Menyampaikan surat penunjukan kepada KPPN (format Lampiran IIIPER-57/PB/2010, dilampiri :
-
- Surat penunjukkan Petugas Pengantar SPM dan Pengambil SP2D
- Foto copy SIM/KTP atau identitas lainnya.
- Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6
Selanjutnya KPPN menerbitkan Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS)
(PER-57/PB/2010 diubah dengan PER-41/PB/2011 diubah dengan PER-88/PB/2011)
(download: Format Penunjukan Petugas Satker)
-
- PPSPM menyampaikan register pendaftaran PIN PPSPM, Registrasi dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan sesuai format , dilengkapi lampiran sebagai berikut :
-
- Fotokopy KTP
- Fotokopy Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PP SPM
- Satu lembar Meterai Rp.6.000,-
(PER- 19/PB/2012)
(download: Formulir PIN-PPSPM)
-
- Melakukan pencairan dana dengan menggunakan aplikasi yang disediakan:
- KPA menunjuk petugas pengantar SPM dan Pengambilan SP2D (paling banyak 3 orang); Petugas yang ditunjuk adalah pejabat perbendaharaan atau PNS yang memahami prosedur pencairan dana; Menyampaikan surat penunjukan kepada KPPN (format Lampiran IIIPER-57/PB/2010, dilampiri :
- Aplikasi GPP PNS (khusus satker KD yang ada pembayaran gaji)
- Aplikasi SAS dan PIN PPSPM
sehubungan dengan surat Direktur akuntansi dan pelaporan keuangan Nomor : S-9070/PB/2014, tentang perubahan Akun belanja
barang persediaan, kami sudah melakukan revisi ke kanwil tapi ditolak karena ini merupakan revisi POK kewenangan Satker, bagaimana
cara merevisi tersebut pak, sedangkan kalau revisi POK bagaimana dengan mengubah Aplikasi Spannya atau Sakpa/Saiba kalau gak disahkan
oleh Kanwil, mohon petunjuknya ? terima kasih