Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan rekonsiliasi lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga yang meliputi:
Rekonsiliasi tingkat UAKPA dan UAKPA BUN dengan UAKBUN-D/KPPN;
Rekonsiliasi tingkat UAPPA-W dengan UAKKBUN-Kanwil;
Rekonsiliasi tingkat UAKPA dan UAKPA BUN denganUAKBUN Pusat;
Rekonsiliasi tingkat UAPPA-E1, UAPA, dan UAP BUN dengan UAP BUN AP.
Rekonsiliasi Tingkat UAKPA dan UAKPA-BUN dengan UAKPABUN-D / KPPN :
(1) Laporan keuangan yang disusun oleh UAKPA dan UAKPA BUN wajib dilakukan rekonsiliasi sebelum disampaikan kepada unit akuntansi diatasnya untuk tujuan penggabungan.
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara UAKPA dan UAKPA BUN dengan UAKBUN-D/KPPN setiap bulan dengan melampirkan laporan pertanggungjawaban bendahara.
(3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk dilaksanakan oleh UAKPA yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
(4) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam BAR.
(5) BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh:
a. Pejabat penanggungjawab rekonsiliasi atas nama Kuasa Pengguna Anggaran; dan
b. Kepala Seksi yang menangani Akuntansi pada KPPN atas nama Kuasa BUN.
(6) Bentuk dan isi BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul Rekonsiliasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) dan ayat (3) sampai dengan penandatanganan BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lambat tanggal10 (sepuluh) setelah bulan bersangkutan berakhir.
(8) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) jatuh pada hari libur, rekonsiliasi dilaksanakan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
(9) BAR yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud padaayat (5) disampaikan oleh UAKPA dan UAKPA BUN kepada UAPPA-W/UAPPA-E1.
(10) UAKBUN-D/KPPN dapat melakukan rekonsiliasi dengan UAKPA dan UAKPA BUN dalam rangka penyusunan laporan keuangan audited berdasarkan permintaan UAKPA dan UAKPA BUN.
(11) UAKPA dan UAKPA BUN yang tidak/terlambat melakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) dikenakan sanksi administratif.
SANKSI
(1) Pengembalian SPM yang telah diajukan oleh UAKPA/satuan kerja.
(2) Pengembalian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap SPM-LS Belanja Pegawai, SPM-LS kepada pihak ketiga, dan SPM Pengembalian.
(3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan:
a. UAKPA dan UAKPA BUN untuk melakukan rekonsiliasi dengan UAKBUN D/KPPN;
b. UAPPA-W untuk melakukan rekonsiliasi dengan UAKKBUN-Kanwil;
c. UAKPA dan UAKPA BUN untuk melakukan rekonsiliasi dengan UAKBUN-Pusat.
(4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan SP2S.
(5) SP2S sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada UAKPA yang diberikan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pengiriman ADK SAKPA
Dalam melakukan rekonsiliasai laporan keuangan dan untuk mempermudah serta mempercepat pengiriman ADK SAKPA dapat disampaikan melalui alamat email : rekonvera136@gmail.com