RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2013

MENDORONG PERTUMBUHAN EKONOMI YANG INKLUSIF DAN BERKELANJUTAN MELALUI UPAYA PENYEHATAN APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2013 untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

 

SBY Kemenkeu APBN 2013

PENDAPATAN NEGARA Rp1.507,7 TRILIUN 

RAPBN Tahun 2013 sebagian besar akan ditopang oleh sumber-sumber penerimaan negara yang berasal dari kemampuan bangsa Indonesia sendiri:
  • Dalam tahun 2013, Pendapatan Negara direncanakanRp1.507,7 T naik 11 % dari target APBN-P 2012, atau meningkat dua kali lipat dibanding realisasi tahun2007;
  • Peningkatan pendapatan negara yang signifikan tersebut telah memperbesar kemampuan membangun, memperluas ruang gerak pendanaan bagi berbagai program peningkatan kesejahteraan rakyat, dan meningkatkan kemandirian bangsa.
  • Dalam lima tahun terakhir, peranan Penerimaan Pajak dalam  Pendapatan Negara meningkat dari 60% menjadi hampir 70%, kontribusi Penerimaan Kepabeanan & Cukai stabil sekitar 10%, sedangkan sumbangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menurun dari 30% menjadi lebih dari 20%.
  • Termasuk dalam pendapatan negara di atas adalah Penerimaan Hibah sebesar Rp4,5T
Perkembangan Pendapatan Negara

Penerimaan Pajak Rp1.031,7 Triliun:

Mengoptimalkan Pendapatan Negara dengan tetap menjaga iklim yang kondusif bagi dunia usaha.

Loket Pajak1.   Penerimaan Pajak dalam RAPBN 2013 ditargetkan Rp1.031,7 T, naik 5,2 % dari target APBN-P 2012, atau meningkat lebih dari dua kali lipat dibanding realisasi tahun 2007.
2.  Penerimaan PPh dan PPN menjadi andalan dalam pencapaian target penerimaan pajak tahun 2013. Penerimaan PPh berperan lebih dari 50 %, sedangkan penerimaan PPN & PPnBM menopang lebih dari 40% total Penerimaan Pajak.
3.  Peningkatan target penerimaan pajak tahun 2013 akan dicapai dengan melanjutkan langkah-langkah reformasi perpajakan, antara lain melalui peningkatan partisipasi masyarakat, perbaikan regulasi dan sistem perpajakan, serta penegakan hukum:
•  Peningkatan kualitas pelayanan pajak kepada publik;
•  Pembenahan peraturan PPh & PPN;
•  Pemberian insentif perpajakan bagi masyarakat dan dunia usaha;
•  Penggalian potensi pajak, terutama pada sektor-sektor unggulan, seperti sektor pertambangan;
•  Penguatan keberpihakan perpajakan pada kepentingan nasional dan pencegahan penghindaran pajak;
•  Sinergi pertukaran data antar instansi untuk memperkuat basis data potensi pajak;
•  Peningkatan pelaksanaan Sensus Pajak Nasional;
•  Pengembangan jaminan kualitas (quality assurance) untuk perbaikan kualitas pemeriksaan dan penyidikan pajak;
•  Penegakkan hukum yang lebih tegas dan adil (tanpa pandang bulu).
4.  Untuk memperkuat pelaksanaan desentralisasi fiskal dan otonomi daerah, dalam tahun 2013, pengalihan pemungutan PBB perkotaan dan pedesaan (PBB P-2) dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah yang telah dimulai sejak 2011, akan tetap dilanjutkan.
5.  Dengan peningkatan penerimaan pajak yang signifikan pada RAPBN 2013 tersebut, maka perbandingan (rasio) penerimaan perpajakan (pusat) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau tax ratio (dalam arti sempit), meningkat dari 11,9 % pada APBNP 2012 menjadi 12,7 % di tahun 2013. Jika dimasukkan unsur penerimaan sumber daya alam serta pajak daerah, tax ratio (dalam arti luas), telah meningkat dari 14,1 % pada 2009 menjadi 15,6 % di tahun 2013.
Grafik Penerimaan Pajak
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Rp147,2 Triliun:
Menghimpun Pendapatan Negara dan Fasilitasi Perdagangan Internasional
Penerimaan Bea Cukai1.   Kepabeanan dan Cukai, selain mempunyai fungsi sebagai sumber pendapatan negara, juga berfungsi untuk memfasilitasi perdagangan internasional.
2.  Dalam RAPBN 2013, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai ditargetkan Rp147,2 T naik 12,2% dari target APBNP tahun 2012, atau meningkat hampir dua kali lipat dari realisasi tahun 2007.
3.  Upaya pengamanan pencapaian target penerimaan Kepabeanan dan Cukai didukung dengan langkah-langkah kebijakan optimalisasi penerimaan, antara lain melalui:
•  Penyesuaian tarif cukai dan pemberantasan cukai palsu;
•  Pemberantasan penyelundupan;
•  Penertiban kawasan berikat;
4.  Sementara itu, peningkatan fungsi fasilitasi dan regulasi akan diupayakan melalui langkah-langkah kebijakan:
•  Peningkatan pelayanan 24 jam 7 hari;
•  Pelaksanaan kebijakan bea keluar untuk mendukung hilirisasi industri guna meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lapangan pekerjaan;
•  Perlindungan masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dengan mengatur lalu lintas barang;
•  Perlindungan industri tertentu di dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri;
•  Pengendalian peredaran barang-barang yang berdampak negatif bagi masyarakat.
grafik penerimaan bc
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp324,3 Triliun:
Menggali dan Mengembangkan Potensi Penerimaan untuk Memperbesar Kemampuan Membangun.
 

Penerimaan Negara Sektor Migas1.   PNBP merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting bagi pendanaan APBN dil uar penerimaan perpajakan (pajak, bea dan cukai), mengingat potensinya yang masih sangat besar.
2.  Sampai saat ini PNBP masih didominasi oleh penerimaan dari Sumber Daya Alam (SDA), khususnya SDA migas yang sangat dipengaruhi oleh volatilitas harga minyak, serta lifting minyak dan gas.
3.  Dalam tahun 2013, PNBP ditargetkan Rp324,3 Tturun hampir 5% dari target APBN-P 2012, terutama akibat lebih rendahnya asumsi harga minyak (dari US$105/barel menjadi US$100/barel) dan turunnya asumsi lifting minyak (dari 930 ribu barel per hari menjadi 900 ribu barel per hari), namun naik 50% bila dibanding dengan realisasi tahun 2007.
4.  Untuk mencapai target PNBP 2013 akan ditempuh upaya optimalisasi dan perbaikan kebijakan dan administrasi PNBR antara lain melalui langkah-langkah:
• Peningkatan lifting minyak dan gas;
• Penyesuaian tarif PNBP untuk SDA dan non-SDA, terutama untuk tarif yang sudah tidak sesuai dengan kondisi riil saat ini;
• Penggalian potensi PNBP;
• Perbaikan regulasi dan administrasi PNBP;
• Pembangunan online system dalam pengadministrasian PNBP;
• Peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Negara.
 Grafik Penerimaan Negara Bukan Pajak

 

PEMBIAYAAN Rp150,2 TRILIUN

Grafik Pembiayaan APBN

• Pembiayaan melalui utang dan non-utang diperlukan untuk membiayai defisit yang dibutuhkan guna mendanai kebutuhan pembangunan, memenuhi kebutuhan investasi pemerintah, penjaminan infrastruktur dan penyertaan modal negara.
• Seiring dengan kebutuhan dana pembangunan dan kesejahteraan rakyat yang semakin meningkat, kebutuhan pembiayaan anggaran tahun 2013 direncanakan Rp150,2 T;
• Sumber pembiayaan APBN 2013 didominasi dari penerbitan Surat Utang Negara berdenominasi Rupiah. Hal ini menunjukkan bahwa pembiayaan ke depan akan lebih bersumber dari dalam negeri, sehingga bebas dari risiko nilai tukar.
• Perbandingan jumlah utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mengalami penurunan dari 35 % tahun 2007 menjadi 23 % tahun 2013. Dibandingkan dengan negara-negara lain, rasio utang terhadap PDB Indonesia relatif kecil dan semakin menurun, hal ini menunjukkan kemampuan negara membayar utang yang semakin baik.
• Setelah pada Desember 2011 lembaga pemeringkat (rating agency) Fitch menaikkan peringkat kredit Indonesia dari semula BB+ menjadi BBB- (Investment Grade), Moody’s pada tanggal 18 Januari 2012 menaikkan peringkat dari semula Ba1 menjadi Baa3 (Investment Grade) dengan outlook stable.

 

 

BELANJA NEGARA RP1.657,9 TRILIUN

Sejalan dengan makin bertambah besarnya kemampuan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan, anggaran belanja negara dalam RAPBN tahun 2013 direncanakan Rp1.657,9 X naik Rp109,6 T (7,1%) dari pagu APBNP 2012, atau meningkat lebih dari dua kali lipat dibanding tahun 2007 (Rp757,6 T). Anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja pemerintah pusat Rp1.139,0 T, dan belanja untuk daerah Rp518,9 T
Komitmen peningkatan kualitas belanja dalam RAPBN 2013 diwujudkan melalui kebijakan penghematan guna dialihkan bagi peningkatan belanja modal untuk pembangunan infrastruktur dalam upaya meningkatkan daya saing dan daya tahan ekonomi nasional menghadapi perlambatan ekonomi global, maupun dalam rangka memperluas dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
 
Belanja Pemerintah Pusat Rp1.139,0 Triliun: Meningkatkan Peranan dan Daya Dukung Belanja untuk Memacu Pertumbuhan Ekonomi yang berkualitas

1. Meningkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat Pendidikan Murah dan Terjangkau (Rp331,8 Triliun)

Pendidikan dalam APBNSumber Daya Manusia Indonesia yang handal dan terdidik diperlukan dalam rangka melaksanakan pembangunan bagi terwujudnya Indonesia yang sejahtera. Untuk itu pada RAPBN 2013 direncanakan alokasi anggaran pendidikan Rp331,8 T naik lebih dari 2 kali lipat dibanding tahun 2007 (Rp142,2 T).
Perluasan Jangkauan Pemerataan Pendidikan, ditempuh antara lain dengan: • Melanjutkan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membebaskan biaya pendidikan dalam rangka menuntaskan wajib belajar 9 tahun bagi sekitar 45 juta siswa SD/ Madrasah Ibtidaiyah/Salafiyah Ula dan SMP/Madrasah Tsanawiyah Salafiyah Wustha;
•   Mermulai pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal (PMU):
–   Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi penduduk usia 16-18 tahun untuk dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang menengah atas yang ditanggung bersama oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat;
–   Untuk menunjang pelaksanaan program, dalam RAPBN 2013 direncanakan: (a) penyediaan BOS pendidikan menengah bagi sekitar 9,6 juta siswa SMA/SMK/MA; (b) pembangunan 216 Unit Sekolah Baru (USB) dan 4.550 Ruang Kelas Baru (RKB) SMA/SMK/SMLB; dan (c) rehabilitasi ruang kelas rusak SMA/SMK/MA;
•   Menyediakan bantuan bagi sekitar 14,2 juta siswa dan mahasiswa kurang mampu, dan memberikan beasiswa prestasi bagi 220.000 siswa dan mahasiswa;
•   Memulai rehabilitasi sekitar 23.000 ruang kelas rusak berat SMA/SMK/MA dan sekitar 30.350 ruang kelas rusak sedang SD/ MI/SMP/MTs.
Peningkatan Kualitas Pendidikan diupayakan antara lain melalui:
•   Penyediaan dana tunjangan profesi guru: Rp43,1 T, naik Rp12,5 T atau lebih dari 40% dibanding pagu APBNP Tahun 2012;
•   Pelaksanaan sertifikasi guru bagi lebih dari 325 ribu guru di sekolah/madrasah.
Jaminan atas Keberlangsungan Program Pendidikan Bagi Generasi Berikutnya, ditempuh antara lain melalui:
•   Pembentukan endowment fund berupa “Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN)”, sejak tahun 2010;
•   Secara akumulatif, jumlah DPPN sejak tahun 2010 hingga 2012 (APBNP) mencapai Rp10,6 T sedangkan dalam RAPBN 2013 direncanakan Rp5 T;
•   DPPN, selain dimaksudkan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya (sebagai bentuk pertanggungjawaban antar generasi), juga ditujukan untuk pembentukan dana cadangan pendidikan guna mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam.
 

Kesehatan Murah untuk Masyarakat (Rp50,9 Triliun)

Kesehatan Murah APBNUntuk memperluas layanan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dalam RAPBN 2013 dialokasikan anggaran Rp50,9 T meningkat lebih dari 2 kali lipat dibanding tahun 2007 (Rp24,5 T).

Prioritas alokasi anggaran, antara lain untuk:

  • Meningkatkan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan di Puskesmas dan kelas III rumah sakit Pemerintah untuk masyarakat miskin melalui program Jamkesmas bagi 86,4 juta jiwa;
  • Memberikan pelayanan persalinan (Jampersal) bagi sekitar 2,7 juta ibu hamil;

•  Meningkatkan jumlah Puskesmas perawatan di daerah perbatasan dan pulau-pulau kecil
terluar yang berpenduduk sebanyak 91 Puskesmas;

  • Mencapai pelayanan Keluarga Berencana (KB) sesuai standar hingga sekitar 90%;
  • Meningkatkan persentase perawatan balita yang bergizi buruk hingga mencapai 100%;
  • Meningkatkan persentase rumah sakit yang melayani pasien penduduk miskin peserta program Jamkesmas hingga mencapai 90%.

Ketahanan Pangan untuk Stabilisasi Harga dan Memenuhi Kebutuhan Pangan Rakyat (Rp64,3 Triliun)

Ketahanan Pangan APBN

Anggaran untuk penguatan ketahanan pangan pada RAPBN 2013 direncanakan Rp64,3 T atau meningkat hampir tiga kali lipat dari tahun 2007 (Rp23,3 T).

Prioritas: (a) peningkatan produksi pangan; (b) peningkatan keterjangkauan harga dan distribusi pangan; (c) pemantapan penganekaragaman pangan dan peningkatan mutu dan jenis pangan olahan; (d) perlindungan dan pemberdayaan petani; serta (e) peningkatan kesejahteraan petani.

Program-program pengamanan dan stabilisasi harga pangan tahun 2013, antara lain meliputi:

•  Peningkatan produksi pangan terutama menuju surplus beras 10 juta ton mulai 2014 melalui
peningkatan produktivitas tanaman pangan terutama padi dan palawija;

Peningkatan produktivitas lahan pertanian dan luasan areal pertanian baru melalui cetak sawah 100.000 ha dan perluasan areal holtikultura/perkebunan/petemakan sejumlah 16,236 unit senilai Rp19 T

2. Membangun Infrastruktur Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Infrastruktur Perhubungan (Rp62,1 Triliun): Mendukung Keterhubungan Antar Wilayah

Infrastruktur Perhubungan APBN

Peningkatan kapasitas jalan Lintas Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT serta Papua sepanjang 4.431 km;

Pembangunan lebih dari 380 km jalur kereta api baru, termasuk jalur ganda; serta pengadaan 92 unit lokomotif, kereta rel disel (KRD), kereta rel listrik (KRL), tram, dan railbus, termasuk kereta ekonomi dan sarana kereta api yang dimodifikasi;

Pembangunan terminal transportasi jalan pada 24 lokasi; Pembangunan 15 bandar udara baru, serta pengembangan dan rehabilitasi sekitar 120 bandar udara;

  • Pembangunan prasarana 61 dermaga penyeberangan;
  • Pengembangan pembangunan dan pengelolaan pelabuhan perikanan di 25 lokasi.
 

Infrastruktur Irigasi (Rp18,7 Triliun): Mendukung Ketahanan Pangan

Infrastruktur Irigasi

 Peningkatan luas layanan jaringan irigasi lebih dari 107.302 ha;

Pembangunan 164 embung/situ;

Pembangunan 6 waduk di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengawan Solo.

 

 

Penanggulangan Kemiskinan (Rp106,8 Triliun)

Penanggulangan KemiskinanSeluruh upaya dan kebijakan alirmatif untuk mempercepat dan memperluas upaya pengurangan
kemiskinan di Indonesia sejak tahun 2012 diintegrasikan ke dalam MP3KI (Masterplan Percepatan
dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia).
Kebijakan ini mencakup seluruh program penanggulangan kemiskinan yang selama ini telah ada,
meliputi:
Klaster I : Bantuan dan Perlindungan Sosial;
Klaster II : Pemberdayaan Masyarakat;
Klaster III : Pengembangan Usaha Kecil dan Mikro; dan
Klaster IV : Program Pro Rakyat Melalui Penyediaan Prasarana/Sarana Murah
Untuk mendukung berbagai program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan pada MP3KI, dalam RAPBN 2013 direncanakan alokasi anggaran Rp106,8 T meningkat lebih dari 2 kali lipat dibanding anggaran tahun 2007 (Rp53,1 T).
Sasaran utama tahun 2013 menurunkan tingkat kemiskinan menjadi sekitar 9,5-10,5 %, dengan program-program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan, yang meliputi:
•   Program Keluarga Harapan (PKH): Rp2,9 T berupa bantuan tunai bersyarat untuk keluarga miskin dengan syarat pendidikan dan kesehatan, yang menjangkau sasaran 2,4 juta Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM);
•   Program pemberdayaan masyarakat melalui pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri: Rp13,4 T antara lain meliputi:
(a)   PNPM Perdesaan: Rp9,6 T untuk 5.100 kecamatan;
(b)   PNPM Perkotaan: Rp2 T untuk 10.922 kelurahan.
 

Tanggap Darurat Bencana untuk Antisipasi, Perlindungan Masyarakat, serta Penanganan Pra, Saat dan Paska Bencana (Rp4 Triliun)

Tanggap darurat bencana
Dana Cadangan Penanggulangan Bencana Alam dialokasikan sebagai langkah antisipasi untuk melindungi masyarakat terhadap berbagai dampak yang ditimbulkan oleh bencana alam.
 
 
 
 
 
 

Subsidi untuk Meringankan Beban Masyarakat (Rp316,1 Triliun)

Subsidi APBN

Anggaran subsidi dalam RAPBN 2013 direncanakan Rp316,1 T meningkat 18% dari pagu belanja subsidi dalam APBNP 2012 sebesar Rp268,1 T (termasuk cadangan risiko energi Rp23 T pada belanja Iain-Iain), atau naik lebih dari 2 kali lipat dibanding realisasi tahun 2007 (Rp150,2 T).

Subsidi dialokasikan masing-masing untuk: (a) subsidi BBM dan Gas Rp193,8 T; (b) subsidi listrik Rp80,9 T; dan (c) subsidi non-energi Rp41,4 T

Dalam rangka menurunkan beban subsidi energi diupayakan penyaluran subsidi yang lebih efisien,

efektif, dan tepat sasaran:

• Di bidang subsidi BBM, dilaksanakan: (a) optimalisasi program konversi minyak tanah ke LPG tabung 3 kg; (b) peningkatan pemanfaatan energi alternatif seperti Bahan Bakar Nabati (BBN) dan BBG; serta (c) pengendalian volume konsumsi BBM bersubsidi secara bertahap melalui pengaturan, pengawasan dan rnanajemen distribusi; Di bidang subsidi listrik, dalam rangka penghematan dan penurunan beban subsidi listrik akan dilakukan langkah-Iangkah kebijakan: (a) optimalisasi penggunaan gas, batubara, panas bumi dan energi non-BBM lainnya untuk energi pembangkit listrik; serta (b) penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL) secara otomatis setiap triwulanan, dengan tetap memprioritaskan penyediaan listrik yang terjangkau bagi masyarakat kurang mampu dan golongan yang membutuhkan, serta memprioritaskan pemanfaatan energi terbarukan. Subsidi non-energi mencakup antara lain:

(a)    Penyediaan beras dengan harga murah untuk rakyat miskin (Subsidi Raskin): Rp17,2 T dengan sasaran 15,5 juta Rumah Tangga Sasaran (RTS) @ 15 Kilogram per RTS selama 12 bulan;

(b)    Subsidi pupuk Rp15,9 T dan subsidi benih Rp137,9 M, untuk membantu petani memenuhi kebutuhan pupuk dan benih dengan harga terjangkau, dan mendukung upaya peningkatan ketahanan pangan;

(c)  Subsidi kewajiban pelayanan publik Rp2 T diberikan kepada: (1) PT KAI untuk penugasan jasa angkutan KA penumpang kelas ekonomi; (2) PT Pelni untuk layanan jasa angkutan penumpang kapal laut kelas ekonomi; (3) PT Posindo untuk layanan jasa pos di daerah terpencil; dan (4) LKBN Antara, a.I. untuk penugasan berita radio, multimedia dan televisi;

(d)    Subsidi bunga kredit program Rp1,2 T untuk mendukung program pengembangan UMKM, peningkatan ketahanan pangan, dan program diversifikasi energi; dan

(e)    Subsidi pajak Rp4,8 T untuk mendukung program stabilisasi harga kebutuhan pokok dan pengembangan industri strategis.

Infrastruktur Energi dan Lainnya (Rp56,6 Triliun): Menunjang Ketahanan Energi

Infrastruktur Energi APBN

Peningkatan kapasitas 188 megawatt, pembangunan transmisi sekitar 3.625

kilometer sirkuit (kms), gardu induk 4.740 MVA, jaringan distribusi 9.319 kms, dan

gardu distribusi 213 MVA.

Penambahan jaringan gas pada empat kota.

Peningkatan sambungan-sambungan rumah yang teraliri gas bumi melalui pipa

sejumlah 16.000 Saluran Rumah (SR).

Peningkatan rasio elektrifikasi mencapai sekitar 77,6%.

 

Infrastruktur Perumahan dan Permukiman (Rp18,1 Triliun)

Infrastruktur pemukiman APBN

Pembangunan 110 twin block rusunawa dan rumah sejahtera yang terbangun melalui penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas kawasan sebanyak 65.000 unit. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan sasaran pembangunan 110 twin block rusunawa dan rumah sejahtera yang terbangun melalui penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas kawasan sebanyak 65.000 unit.

3. Mewujudkan Suasana Aman Tenteram dan Kepastian Hukum Bagi Kehidupan Rakyat dan Dunia Usaha Rp111,7 Triliun

Bidang Pertahanan (Rp77,7 Triliun): untuk Menjaga Kedaulatan dan Keutuhan Wilayah NKRI serta Keselamatan Bangsa

  • Anggaran bidang pertahanan pada RAPBN 2013 direncanakan Rp77,7 Tmeningkat lebih dari 2 kali lipat dari tahun 2007 (Rp30,7 T).
  • Prioritas: Mendukung tercapainya Minimum Essential Force (MEF) melalui pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) dengan pemberdayaan industri pertahanan dalam negeri.

Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Rp34,0 Triliun)

  • Anggaran untuk mendukung terciptanya keamanan, ketertiban umum, dan kepastian hukum pada RAPBN 2013 direncanakan Rp34,4 T, meningkat dari tahun 2007 (Rp28,3 T).
  • Sasaran: Menurunkan gangguan kamtibmas dan melakukan pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan baik kualitas maupun kuantitas.
  • Prioritas: Penanggulangan sumber-sumber penyebab kejahatan, gangguan ketertiban, dan konflik di masyarakat.
  • Meningkatkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat agar mampu melindungi seluruh masyarakat Indonesia.

 

 

Belanja Ke Daerah Rp518,9 Triliun: Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kapasitas fiskal daerah, mengurangi kesenjangan fiskal baik antara pusat dan daerah maupun antardaerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.

Belanja Daerah APBNBelanja ke daerah dalam RAPBN 2013 direncanakan mencapai Rp518,9  T meningkat hampir 2 kali lipat dari tahun 2007.

Dana Perimbangan dialokasikan ke daerah sebesar Rp435,3 Triliun, terdiri atas:

 Dana Bagi Hasil (DBH) Rp99,4 T untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah;
  • Dana Alokasi Umum (DAU) Rp306,2 T sebagai instrumen pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di daerah;
    • Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp29,7 T untuk membantu daerah-daerah yang memiliki kemampuan keuangan relatif rendah dalam membiayai pelayanan publik sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM), dan mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai prioritas nasional.
  • Dalam rangka mempercepat pembangunan di daerah tertinggal, distribusi alokasi DAK ke daerah tertinggal meningkat dari sebelumnya Rp10,5 triliun dalam APBNP 2012 menjadi Rp13,06 triliun.
 

Dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp13,2 Triliun, dialokasikan masing-masing untuk Provinsi Papua Rp4,3 T; Papua Barat Rp1,8 T; dan Aceh Rp6,1 T

  • Khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, selain dialokasikan dana Otsus, juga diberikan dana tambahan infrastruktur Rp1,0 T terutama untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.
    • Upaya dan langkah khusus percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, dilakukan antara lain melalui strategi: (a) pengurangan angka kemiskinan; (b) peningkatan kualitas sumber daya manusia; (c) pembangunan dan peningkatan sejumlah ruas jalan darat yang menembus pesisir selatan hingga ke pegunungan tengah untuk membuka keterisolasian daerah; serta (d) peningkatan pelaksanaan kebijakan keberpihakan kepada masyarakat asli Papua di beberapa perguruan tinggi unggulan di luar Papua, di sejumlah instansi pemerintah yang strategis, dan pemagangan di berbagai instansi pemerintah di luar Papua.

Dana Penyesuaian Rp70,4 Triliun, dialokasikan untuk:

  • Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp23,4 T untuk menstimulasi daerah dalam memenuhi penyediaan anggaran pendidikan di daerah;
  • Dana Xambahan Penghasilan Guru PNS Daerah Rp2,4 Tdisediakan untuk guru Non-Sertifikasi;
  • Dana Xunjangan Profesi Guru PNS Daerah Rp43,1 T disediakan untuk guru PNS Daerah Sertifikasi;
  • Dana Insentif Daerah Rp1,4 T akan diberikan kepada Provinsi, Kabupaten, dan Kota sebagai bentuk penghargaan atas pencapaian kinerja daerah di bidang pengelolaan keuangan, pendidikan, ekonomi, dan kesejahteraan.
    • Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2) Rp81,4 M, akan dialokasikan kepada pemerintah daerah percontohan atas keberhasilan mereka dalam melaksanakan kegiatan infrastruktur yang didanai melalui DAK dengan hasil yang sesuai kriteria.

Menteri Keuangan Republik Indonesia

Informasi lebih lanjut: Biro Komunikasi dan Layanan Informasi www.kemenkeu.go.id

? email: infoapbn@kemenkeu.go.id

Leave a Reply