Menyusuli surat Kepala KPPN Makasssar II nomor : S-1179/WPB.24/KP.0230/2015 tanggal 30 April 2015 dan sesuai PMK nomor 252 tahun 2015 (pasal 32) dengan ini disampaikan bahwa:
Kuasa BUN di daerah melakukan rekonsiliasi data rekening tingkat daerah dengan satker setiap triwulan. Oleh karena itu dalam rangka pelaksanaan rekonsiliasi data rekening tersebut, dengan ini dimohon kepada Saudara untuk segera mengisi BA Rekonsiliasi dan lampiran BA rekonsiliasi untuk triwulan II dan segera menyampaikan kepada KPPN Paling lambat tanggal 31 Juli 2015.