WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-5314/PB/2015 tanggal 24 Juni 2015 hal Pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Tahun Anggaran 2015 kepada PNS/Anggota TNI/Anggota Polri/Pejabat Negara dilakukan dengan mempedomani Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian Gaji//Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
  2. Agar Segera mengajukan SPM pembayaran Gaji/Tunjangan Bulan Ketiga Belas ke KPPN Mulai Tanggal 30 Juni 2015 Pukul 14.30 WITA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Untuk satker yang memiliki nilai SPM Gaji/Tunjangan Bulan Ketiga Belas diatas 1 Milyar agar menyampaikan data perencanaan kas paling lambat 25 Juni Pukul 15.00 WITA.
  4. SPM Gaji/tunjangan, susulan gaji/tunjangan, dan selisih kekurangan gaji/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud menggunakan SPM Gaji Lainnya.

8 Responses to “S-1537/WPB.24/KP.0250/2015 Edaran gaji 13”

  • oka wiadnyana:

    Slamt sore, brarti jenis spm di aplikasi sas itu yang nomor 4?

  • as..wr..wb..
    apakah pembayaran gaji 13 berdasarkan gaji pokok lama atw yg baru?

  • Eko:

    maaf, Bapak Ibu, saya ada masukkan, sesuai PMK Nomor 117/PMK.05/2015 pasal 3 mengatakan “Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaiman dimaksud pada pasal 2 adalah sebesar gaji pada bulan Juni 2015″…… Bagaimana pak mohon masukkannya kembali

    • wahyu aryadi:

      iya besaran gaji 13 sesuai dengan hak besaran gaji pada bulan juni 2015? yang jadi permasalahan dimana yah?

  • malkun:

    ass..masalah gaji 13 di PP.no.30 mengatakan gaji 13 berdasarkan gaji bulan Juni sedangkan gaji bulan juni masih menggunakan gaji pokok lama.jadi sudah betulkah itu untuk membayar gaji 13 menggunakan gaji pokok lama.

    • wahyu aryadi:

      sepengetahuan saya selama gaji dengan tarif baru sudah dibayarkan (bulan apapun) dan kekurangan gaji telah dibuatkan kemudian di load master otomatis by aplikasi akan menghitung gaji 13 dengan tarif baru, silahkan dicoba buat dulu daftar gaji 13 nya pak

Leave a Reply