Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-5314/PB/2015 tanggal 24 Juni 2015 hal Pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Tahun Anggaran 2015 kepada PNS/Anggota TNI/Anggota Polri/Pejabat Negara dilakukan dengan mempedomani Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian Gaji//Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
- Agar Segera mengajukan SPM pembayaran Gaji/Tunjangan Bulan Ketiga Belas ke KPPN Mulai Tanggal 30 Juni 2015 Pukul 14.30 WITA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Untuk satker yang memiliki nilai SPM Gaji/Tunjangan Bulan Ketiga Belas diatas 1 Milyar agar menyampaikan data perencanaan kas paling lambat 25 Juni Pukul 15.00 WITA.
- SPM Gaji/tunjangan, susulan gaji/tunjangan, dan selisih kekurangan gaji/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud menggunakan SPM Gaji Lainnya.
Slamt sore, brarti jenis spm di aplikasi sas itu yang nomor 4?
betul
as..wr..wb..
apakah pembayaran gaji 13 berdasarkan gaji pokok lama atw yg baru?
aplikasi otomatis menggunakan gaji pokok baru
maaf, Bapak Ibu, saya ada masukkan, sesuai PMK Nomor 117/PMK.05/2015 pasal 3 mengatakan “Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaiman dimaksud pada pasal 2 adalah sebesar gaji pada bulan Juni 2015″…… Bagaimana pak mohon masukkannya kembali
iya besaran gaji 13 sesuai dengan hak besaran gaji pada bulan juni 2015? yang jadi permasalahan dimana yah?
ass..masalah gaji 13 di PP.no.30 mengatakan gaji 13 berdasarkan gaji bulan Juni sedangkan gaji bulan juni masih menggunakan gaji pokok lama.jadi sudah betulkah itu untuk membayar gaji 13 menggunakan gaji pokok lama.
sepengetahuan saya selama gaji dengan tarif baru sudah dibayarkan (bulan apapun) dan kekurangan gaji telah dibuatkan kemudian di load master otomatis by aplikasi akan menghitung gaji 13 dengan tarif baru, silahkan dicoba buat dulu daftar gaji 13 nya pak