Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 tanggal 6 Februari 2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2013 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2013 tanggal 8 April 2013 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang menjadi Bidang Tugas Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Tahun Anggaran 2013 dengan ini disampaikan bahwa sesuai dengan pasal 35 dan pasal 36 Perdirjen Nomor 12/PB/2013 tanggal 8 April 2013 batas akhir penerimaaan usul pengesahan revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan untuk tahun anggaran 2013 pada Kanwil DJPBN Provinsi Sulawesi Selatan adalah :
- Batas akhir penerimaan usui pengesahan revisi anggaran pada DIPA Petikan untuk TA.2013 adalah tanggal 18 Oktober 2013 pada jam kerja.
- Pengajuan usul pengesahan revisi DIPA Petikan yang bersumber dari PNBP, Pinjaman Luar Negeri, Hibah Luar Negeri, dan Hibah Dalam Negeri serta Pinjaman Dalam Negeri tetap dapat diproses sampai dengan batas akhir pengajuan pencairan anggaran sebagaiamana diatur dalam ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun anggaran 2013;
- Paling lambat tanggal 30 April 2013 terhadap revisi DIPA BLU Petikan berupa pencantuman saldo awal kas;
- Paling lambat 18 Oktober 2013 pada jam kerja terhadap revisi DIPA BLU Petikan berupa :
- Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP diatas pagu APBN;
- Penggunaan saldo awal kas dalam rangka selisih (mismatch) namun sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan tidak dapat dibiayai dengan PNBP tahun anggaran berkenaan;
- Perubahan status Satker BLU bertahap menjadi satker BLU penuh;dan/atau
- Pengesahan revisi DIPA BLU Petikan setelah penetapan menjadi Satker BLU.
- Paling lambat tanggal 31 Desember 2013 pada jam kerja terhadap revisi DIPA BLU Petikan berupa akibat penerimaan hibah langsung.