WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

Menunjuk surat kami Nomor : S-1612/WPB.24/BD.0202/2013 tanggal 25 September 2013 hal Batas Akhir Penerimaan Usul Pengesahan Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan dan menunjuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 tanggal 6 Februari 2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2013 serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2013 tanggal 8 April 2013 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang menjadi Bidang Tugas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun Anggaran 2013, dengan ini disampaikan sebagai berikut :

  1. Dalam hal terdapat pagu minus terkait pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk Tahun Anggaran 2013, pagu minus tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme revisi DIPA.
  2. Penyelesaian pagu minus melalui mekanisme revisi DIPA Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada poin (1) merupakan penyesuaian administratif
  3. Penyelesaian pagu minus sebagaimana dimaksud pada poin (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran dari sisa anggaran pada Satker yang bersangkutan;
    • Dalam hal sisa anggaran pada Satker yang bersangkutan tidak mencukupi, selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Satker dalam satu Program dalam wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
    • Dalam hal selisih minus tidak dapat dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Satker dalam satu Program, selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Program dalam satu bagian anggaran; dan/atau
    • Dalam hal selisih minus tidak dapat dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Program dalam satu bagian anggaran, selisih minus dipenuhi melalui BA 999.08.
  4. Mekanisme penyelesaian pagu minus sebagaimana dimaksud pada poin (3) huruf a dan huruf b diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan ketentuan mengikuti tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  5. Mekanisme penyelesaian pagu minus sebagaimana dimaksud pada poin (3) huruf c dan huruf d diajukan kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan ketentuan mengikuti tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran;
  6. Batas akhir penyelesaian pagu minus sebagaimana dimaksud pada poin (1) paling lambat tanggal 30 Desember 2013.
Download Surat Edaran Batas Pagu Minus

Leave a Reply