
Menunjuk surat kami Nomor : S-1612/WPB.24/BD.0202/2013 tanggal 25 September 2013 hal Batas Akhir Penerimaan Usul Pengesahan Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan dan menunjuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 tanggal 6 Februari 2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2013 serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2013 tanggal 8 April 2013 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang menjadi Bidang Tugas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun Anggaran 2013, dengan ini disampaikan sebagai berikut :
- Dalam hal terdapat pagu minus terkait pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk Tahun Anggaran 2013, pagu minus tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme revisi DIPA.
- Penyelesaian pagu minus melalui mekanisme revisi DIPA Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada poin (1) merupakan penyesuaian administratif
- Penyelesaian pagu minus sebagaimana dimaksud pada poin (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
- Selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran dari sisa anggaran pada Satker yang bersangkutan;
- Dalam hal sisa anggaran pada Satker yang bersangkutan tidak mencukupi, selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Satker dalam satu Program dalam wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Dalam hal selisih minus tidak dapat dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Satker dalam satu Program, selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Program dalam satu bagian anggaran; dan/atau
- Dalam hal selisih minus tidak dapat dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Program dalam satu bagian anggaran, selisih minus dipenuhi melalui BA 999.08.
- Mekanisme penyelesaian pagu minus sebagaimana dimaksud pada poin (3) huruf a dan huruf b diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan ketentuan mengikuti tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Mekanisme penyelesaian pagu minus sebagaimana dimaksud pada poin (3) huruf c dan huruf d diajukan kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan ketentuan mengikuti tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran;
- Batas akhir penyelesaian pagu minus sebagaimana dimaksud pada poin (1) paling lambat tanggal 30 Desember 2013.