Tentang Persetujuan Pencairan Dana PNBP Satker POLRI di Kewilayahan/Daerah dan di Mabes POLRI (selain satker Korlantas POLRI)
Berdasarkan surat di atas, dengan ini disampaikan bahwa :
- Pencairan dana PNBP POLRI TA. 2013 sebesar 1/12 (satu per dua belas) setiap bulan dari pagu DIPA PNBP untuk Satker POLRI di Kewilayahan/Daerah dan di Mabes POLRI (selain satker Korlantas POLRI)
- Tata cara pembayaran dan pencairan dana agar berpedoman pada PMK-190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam rangka Pelaksanaan APBN
Apakah sudah ada persetujuan pencairan Dana PNBP POLRI TA 2015?