Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 53/PMK.02/2014 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 57/PMK.02/2015, kepada non pegawai negeri yang ditunjuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas danfungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubhakti dapat diberikan tambahan honorarium dengan ketentuan :
- Honorarium hanya diberikan kepada non pegawai negeri yang ditunjuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubhakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja.
- Telah dialokasikan tambahan honorarium sebanyak satu bulan sebagai tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
- Dalam surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja dinyatakan bahwa salah satu hak pegawai honorer tersebut adalah berhak atas pembayaran THR keagamaan.