WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 53/PMK.02/2014 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 57/PMK.02/2015, kepada non pegawai negeri yang ditunjuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas danfungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan  pramubhakti dapat diberikan tambahan honorarium dengan ketentuan :

  1. Honorarium hanya diberikan kepada non pegawai negeri yang ditunjuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan  pramubhakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja.
  2. Telah dialokasikan tambahan honorarium sebanyak satu bulan sebagai tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
  3. Dalam surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja dinyatakan bahwa salah satu hak pegawai honorer tersebut adalah berhak atas pembayaran THR keagamaan.

Leave a Reply