Menghindari terjadinya penumpukan SPM di akhir tahun, Menteri Keuangan RI mengeluarkan Surat dengan Nomor S-596/MK.05/2012 tanggal 14 Agustus 2012 hal Langkah-Langkah Mengatasi Penumpukan Penyampaian Surat Perintah Membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Menjelang Akhir Tahun Anggaran 2012, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kanwil DJPB Prov. Sulsel dengan Surat S-2003/WPB.24/BD.0303/2012 tanggal Provinsi 15 Agustus. KPPN Makassar II kemudian menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh satuan kerja mitra KPPN Makassar II. Adapun Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut :