WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) adalah aplikasi yang dibangun guna mendukung implementasi Sistem Perbendaharaandan Anggaran Negara (SPAN). Maka dari itu sebagai bagian dari satuan Perbendaharaan negara Indonesia, KPPN Makassar II beserta mitra kerjanya merupakan pengguna dari SAKTI. Namun dalam penggunaannya, ditemukan kendala-kendala yang perlu dipecahkan bersama. Berdasarkan hal tersebut pada 20 Agustus 2019, bertempat di Aula KPPN Makassar II diadakan Sharing Session Piloting SAKTI dan Layanan KPPN.

Tujuan dari diadakannya Sharing Session ini adalah yang pertama terkait dengan KPPN Makassar II akan menjadi objek survei kepuasan pengguna layanan Kementerian Keuangan, yang kedua sebagai bahan untuk memitigasi kendala dan permasalahan terkait SAKTI.

Sebagai pembuka dari acara ini, Kepala KPPN Makassar II, Bapak Adi Setiawan memaparkan terkait aplikasi SAKTI. Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan informasi dari kantor pusat bahwa aplikasi SAKTI berbasis Web akan mulai digunakan tahun 2020, dimana semua Satker (kecuali satker Kementerian Keuangan) diharuskan menggunakan SAKTI berbasis Web ini. Sementara untuk satker Kementerian Keuangan tetap menggunakan SAKTI berbasis Desktop (eksisting).

Sampai saat ini masih banyak terjadi penolakan ADK PMRT untuk pengguna SAKTI yang dapat dilihat pada tabel berikut:

Sesuai dengan PER-58/P8/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak Dalam SPAN, terdapat proses yang belum diJalankan oleh satker pengguna Aplikasi SAKTI mitra kerja KPPN Makassar II terkait perubahan supplier yaitu satker tidak menyampaikan/melaporkan perubahan/penambahan data supplier ke KPPN pada Saat mengaJukan SPM yang mengakibatkan terjadinya penolakan SPM pada Loket Pencairan Dana KPPN Makassar II. Hal tersebut dapat terjadi karena kelemanan dari Aplikasi MonSAKTl dimana petugas front office Pencairan Dana KPPN yang memproses tidak dapat mengetahui pasangan dari file ADK Supplier dan ADK SPM tiap-tiap SPM. Solusi dari permasalanan tersebut dengan cara melampirkan form Lembar Perubahan Data Supplier dan form Lembar Penambanan Data Supplier setiap kali mengajukan SPM walaupun tidak ada perubahan/penambahan data supplier (ditulis NIHIL)

Seusai pemaparan yang disampaikan oleh Kepala KPPN Makassar II, sharing session dilanjutkan dengan tukar pendapat serta saran antara peserta yang hadir.

Acara sharing session ini berakhir dengan dua kesimpulan. Pertama, diharapkan agar kedepan setiap pengajuan SPM oleh satker dilengkapi dengan form Lembar Perubahan Data Supplier dan form Lembar Penambahan Data Supplier walaupun tidak ada perubahan/penambahan data supplier (ditulis NIHIL). kedua, KPPN Makassar II akan bersurat ke Direktorst SITP yang berisi saran agar dalam perhitungan nilai IKPA tidak memperhitungkan penolakan-penolakan PMRT terkait SPM-KP.

Leave a Reply