Wajah pengelolaan gaji Polri sebentar lagi berubah. Didahului oleh PMK Nomor 133/PMK.05/2008 tentang Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja PNS Pusat/Anggota TNI/Anggota Kepolisian Negara RI, persiapan baik di sisi instansi kepolisian maupun dari KPPN telah dilakukan. Persiapan ini kini diperkuat dengan Perdirjen Perbendaharaan No PER-38/PB/2012 tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja PNS Pusat/Anggota Kepolisian Negara RI.
Sebelumnya KPPN Makassar II telah melakukan pengambilan database kepegawaian di lingkungan polri untuk melengkapi data ada kartu Polri. Ditjen Perbendaharaan melalui Direktorat Sistem Perbendaharaan (DSP) pada bulan November lalu ( https://kppnmakassar2.net/?p=2263 )telah meluncurkan aplikasi Belanja Pegawai Polri (BPP) untuk para anggota Polri dan GPP2013 untuk PNS Polri. Untuk memperkenalkan Aplikasi tersebut, KPPN Makassar II melaksanakan Sosialisasi Aplikasi BPP dan GP 2013 kepada satuan kerja di lingkungan kepolisian. Sosialisasi ini dilaksanakan pada hari rabu, 28 November 2012 bertempat di Aula KPPN Makassar II, lantai 2 GKN I Makassar. Dengan dihadiri oleh 30 satker polri di wailayah bayar KPN Makassar II, acara ini dibuka langsung oleh Kepala KPPN Makassar II, Sukemi Mumpuni.
Bertindak sebagai moderator, Joko Supriyanto, Kepala Seksi Pencairan dana, memandu acara sosialisasi ini. Para Paur Gaji dan operator gaji mengikuti sosialisasi ini dengan seksama, mengingat aplikasi ini efektif berlaku di tahun 2013. Materi Sosialisasi ini sendiri dibawakan oleh Ngatiman, elaksana seksi Pencairan Dana. Dalam penyampaiannya, beliau menjelaskan ruang lingkup pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai yaitu
- Pengujian, pembebanan pada mata anggaran yang disediakan dan perintah pembayaran tagihan-tagihan atas beban belanja pegawai dalam rangka pelaksanaan APBN
- Pelaksanaan pembayaran belanja pegawai
- Penyelenggaraan penatausahaan belanja pegawai
- Pengelolaan database yang berhubungan dengan belanja pegawai
- Pengendalian pengelolaan administrasi belanja pegawai
- Pelaporan pengelolaan administrasi belanja pegawai, dan
- Penyelesaian kerugian negara yang timbul sebagai akibat kesalahan dan/kelalaian dalam pengelolaan administrasi belanja pegawai
- SK Pengangkatan sebagai Anggota POLRI
- SK Pengangkatan CPNS POLRI dan/atau PNS POLRI
- SK Kenaikan Pangkat 2(dua) periode terakhir
- SK KGB 2 (dua) periode terakhir
- SK Jabatan periode terakhir
- SK untuk mendapatkan tunjangan keluarga sesuai dengan status terakhir masing-masing Anggota POLRI/PNS POLRI
- Menyediakan perangkat komputer untuk pengelolaan administrasi database belanja pegawai Satker POLRI
- Melakukan koordinasi dengan KPPN dalam rangka kelancaran pengalihan pengelolaan administrasi belanja pegawai Satker POLRI
- Menertibkan dan melengkapi data serta dokumen pendukung kepegawaian/dosir masing-masing Anggota Polri
- Menyelesaikan pengajuan SPM kepada KPPN untuk pembayaran hak kekurangan gaji Anggota/PNS POLRI yang timbul sebelum pelaksanaan pengalihan
- Melakukan perekaman data Anggota/PNS POLRI berdasarkan dokumen pendukung pada Aplikasi BPP Satker termasuk utang kepada negara beserta jumlah angsuran perbulan sebagai database awal Anggota/PNS POLRI
- Menyampaikan data hasil perekaman sebagaimana dimaksud diatas kepada KPPN paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pengelolaan administrasi belanja pegawai Satker POLRI dialihkan kepada Satker ybs, untuk dilakukan rekonsiliasi bersama KPPN
- Memperbaiki data hasil perekaman apabila pada saat rekonsiliasi dengan KPPN terdapat kekuranglengkapan/kesalahan data sebagaimana pemberitahuan dari KPPN
- Menandatangani BAR setelah hasil rekonsiliasi atas data hasil perekaman telah benar, lengkap, dan sama antara KPPN dan Satker POLRI
- Pencatatan menjadi lebih mudah dengan tingkat akurasi yang lebih tinggi.
- Penghematan yang cukup signifikan dalam penggunaan kertas (paper less). Hanya dibutuhkan satu lembar rekap daftar gaji dan copy dokumen pendukung yang telah dilegalisasi untuk pengujian dalam pembayaran gaji induk dan non gaji induk. Oleh karena itu wajib dilampiri dengan SPTJM.
- Efisiensi dalam waktu dan tenaga sehingga tidak memerlukan petugas dengan jumlah yang besar.
- Pengendalian dalam perencanaan dan pengawasan yang lebih baik.