WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

Sosialisasi Mekanisme Pencairan Dana APBN dan Pelaporan Keuangan Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan pada hari Senin, 12 maret 2012 di Aula KPPN Makassar II, Gedung keuangan Negara lt.2. Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh satuan kerja mitra kerja KPPN Makassar II dibagi dalam dua kelas.

Dalam kesempatan ini pula, diberikan sertifikat dan souvenir untuk 5 satuan kerja terbaik penyampaian Laporan Keuangan Tingkat Satker dan LPJ Bendahara TA. 2011 yang diserahkan langsung oleh kepala KPPN Makassar II, Sukemi Mumpuni.  Berikut adalah Satuan kerja penerima penghargaan tersebut:

  1. Peringkat I                          : Laboratorium Forensik Cabang Makassar
  2. Peringkat II                        : Kejaksaan Negeri Takalar
  3. Peringkat III                      : Satbrimob Polda Sulsel
  4. Peringkat Harapan  I       : Pengadilan Negeri Maros
  5. Peringkat Harapan II      : Pengadilan Tinggi Agama Makassar.

Kedepannya, KPPN Makassar II akan menambahkan kriteria baru dalam penilaian yaitu Persentase Realisasi terbesar, diharapkan akan memacu penyerapan dana yang maksimal.

Selanjutnya acara diisi oleh Kepala KPPN Makassar II yang membawakan pemaparan PMK no.170/PMK/2010 tanggal 20 September 2010 tentang penyelesaian Tagihan atas Beban APBN pada Satuan Kerja. Kepala Seksi Perbendaharaan, Joko Supriyanto, bertindak sebagai pemateri berikutnya dengan bahan Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per-88/PB/2011 tanggal 16 desember 2011 tentang perubahan kedua atas  Perdirjen No. 57/PB/2010/PB/2010 tentang tata cara Penerbitan SPM dan SP2D. Beliau menegaskan setelah sosialisasi ini, KPPN tidak akan mentolerir kesalahan apapun, SPM akan langsung dikembalikan jika terdapat kesalahan yang bersifat krusial.

Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi, Hanis Priambodo bertindak sebagai pemateri berikutnya. Beliau membawakan Peraturan Direktur jenderal Perbendaharaan No. Per-89/PB/2011 tanggal 21 Desember 2011 tentang Mekanisme Pengiriman dan koreksi Data pada Satuan Kerja, KPPN, Unit Akuntansi Pengguna Wilayah dan Kanwil DJPBN. Beberapa point penting yang disampaikan beliau antara lain, untuk menetapkan tanggal koreksi data, untuk melancarkan proses penyusunan laporan Keuangan, dan untuk memperlancar pelaksaan rekonsiliasi tingkat kuasa BUN di daerah (KPPN).

Sosialiasi ini kemudian dirangkaikan dengan Workshop Aplikasi Sistem Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (SAKPA) 2012 oleh Staf seksi Verifikasi dan Akuntansi, Asep Sepwarman dan Tri Widodo. Kemudian dilanjutkan dengan Aplikasi GPP oleh Staf Seksi Perbendaharaan, Ulil Albab.

Berikut ini kami tampilkan  Slide yang menjadi bahan sosialisasi pada 12 Maret 2012. Slide-slide ini  bisa langsung diunduh

Leave a Reply