Sosialisasi Tata Cara Pelaporan data Transaksi Reversal Penerimaan Negara
Reversal, yang menurut kamus adalah pembalikan, dalam kaitannya dengan penerimaan negara ialah transaksi income negara dari sektor perpajakan, cukai ataupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetor melalui perbankan, namun dikarenakan suatu hal, penerimaan itu dibatalkan atau diperbaiki.
Mekanisme Reversal sendiri diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendahaan Nomor PER-78/PB/2006 tanggal 27 Desember 2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara melalui MPN, suatu Modul Penerimaan Negara yang terpusat. Reversal dilakukan pada hari berkenaan sebelum jam 15.00, sehingga tidak masuk dalam LHP KPPN dan dengan demikian tidak ada pengeluaran negara karenanya.
Melihat trend yang terjadi hingga bulan Oktober 2011, telah terjadi penurunan signifikan jumlah transaksi reversal. Hal ini terungkap dalam Sosialisasi Tata Cara Pelaporan data Transaksi Reversal Penerimaan Negara yang berlangsung pada hari Selasa 25 Oktober 2011. Para pesertanya berasal dari Bank-Bank PersepsiĀ KPPN Makassar II.
Kepala Seksi Bank & Giro Pos, Andi Yusuf menjadi keynote speaker kali ini. Total Transaksi Reversal untuk tahun 2011 hingga medio Oktober adalah Rp33.754.441.686 yang terdiri dari 583 transaksi, sebuah jumlah yang sangat besar. Hal ini lah yang menyumbang data unmatch pada LKP dan MPN. kesalahan input dan dobel input merupakan kesalahan yang paling banyak dalam transaksi reversal. Dalam kesempatan ini Kasi Bank Pos menjelaskan tips & trik meminimalisir transaksi reversal.
Hal lain yang terungkap dalam sosialisasi kali ini adalah ketidaksamaan persepsi bank-bank terhadap pengisian laporan reversal sesuai SE-36/PB/2011, yaitu pada kolom Nilai, apakah nilai yang dimaksud adalah nilai transaksi reversal ataukah nilai yang benar. Dalam hal ini, nilai yang diisi pada kolom tersebut adalah nilai transaksi reversal (nilai salah).