Akhir tahun anggaran 2012 tinggal dua bulan lebih. Realisasi Anggaran terus meningkat, sementara dinamika di lapangan terus berubah. Rencana yang digagas sebelumnya bisa berubah ditengah jalan. Revisi Anggaran bertujuan mengakomodir dinamika tersebut. Menjelang berakhirnya tahun anggaran, untuk memenuhi target pencapaian realisasi anggaran, para satuan kerja khususnya di kantor wilayah menggelontorkan dananya berupa SKPA ke satuan kerja dibawahnya. Revisi anggaran juga dilakukan untuk melakukan pergeseran dana antar pos pengeluaran.
Kantor Wilayah DJPB Prov. Sulsel yang memiliki tugas antara lain mengesahkan revisi DIPA telah memberi instruksi kepada seluruh KPPN untuk menginformasikan batas akhir Revisi DIPA TA. 2012. Untuk itu KPPN Makassar II menerbitkan suratpemberitahuan batas akhir revisi DIPA TA.2012. berikut petikan surat tersebut:
[box type=”shadow”]
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN |
KANTOR WILAYAH PROVINSI SULAWESI SELATAN |
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA MAKASSAR II |
=============================================================================
Nomor |
: S -4046/WPB.24/KP.0220/2012 |
9 Oktober 2012 |
Sifat |
: Segera |
|
Lampiran |
: – |
|
Hal |
: Batas Akhir Revisi DIPA T.A. 2012 |
|
Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran
dalam wilayah kerja KPPN Makassar II
- Dasar :
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 49/PMK.02/2012 tanggal 18 Maret 2012 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2012;
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-15/PB/2012 tanggal 11 April 2012 tentang Tata Cara Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012;
- Surat Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Nomor S – 2651/WPB.24/BD.0201/2012 tanggal 4 Oktober 2012 hal Batas Akhir Revisi DIPA T.A. 2012.
- Sehubungan dengan peraturan dan surat tersebut diatas dengan ini diberitahukan bahwa batas akhir penerimaan usul revisi DIPA untuk Tahun Anggaran 2012 adalah tanggal 29 Oktober 2012 pada jam kerja dan semua berkas disampaikan dalam keadaan benar dan lengkap.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Kepala Kantor,
Sukemi Mumpuni
NIP. 19710402 199703 1 001
Tembusan :
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan.
[/box]