WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

Akhir tahun anggaran 2012 tinggal dua bulan lebih. Realisasi Anggaran terus meningkat, sementara dinamika di lapangan terus berubah. Rencana yang digagas sebelumnya bisa berubah ditengah jalan. Revisi Anggaran bertujuan mengakomodir dinamika tersebut. Menjelang berakhirnya tahun anggaran, untuk memenuhi target pencapaian realisasi anggaran, para satuan kerja khususnya di kantor wilayah menggelontorkan dananya berupa SKPA ke satuan kerja dibawahnya. Revisi anggaran juga dilakukan untuk melakukan pergeseran dana antar pos pengeluaran.

Kantor Wilayah DJPB Prov. Sulsel yang memiliki tugas antara lain mengesahkan revisi DIPA telah memberi instruksi kepada seluruh KPPN untuk menginformasikan batas akhir Revisi DIPA TA. 2012. Untuk itu KPPN Makassar II menerbitkan suratpemberitahuan batas akhir revisi DIPA TA.2012. berikut petikan surat tersebut:

 

[box type=”shadow”]

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
KANTOR WILAYAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA MAKASSAR II

 ============================================================================= 

Nomor

: S -4046/WPB.24/KP.0220/2012

       9 Oktober 2012

Sifat

: Segera

 

Lampiran

: –

 

Hal

: Batas Akhir Revisi DIPA T.A. 2012

 

 

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran

       dalam wilayah kerja KPPN Makassar II

 

  1. Dasar :
    1. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 49/PMK.02/2012 tanggal 18 Maret 2012 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2012;
    2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-15/PB/2012 tanggal 11 April 2012 tentang Tata Cara Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012;
    3. Surat Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Nomor S – 2651/WPB.24/BD.0201/2012 tanggal 4 Oktober 2012 hal Batas Akhir Revisi DIPA T.A. 2012.
  2. Sehubungan dengan peraturan dan surat tersebut diatas dengan ini diberitahukan bahwa batas akhir penerimaan usul revisi DIPA untuk Tahun Anggaran 2012 adalah tanggal 29 Oktober 2012 pada jam kerja dan semua berkas disampaikan dalam keadaan benar dan lengkap.

 

      Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

                                                                                                                        Kepala Kantor,

 

 

                                                                                                                        Sukemi Mumpuni

                                                                                                                       NIP. 19710402 199703 1 001

 

Tembusan :

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan.

[/box]

Leave a Reply