KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KANTOR WILAYAH PROVINSI SULAWESI SELATAN KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA MAKASSAR II Gedung Keuangan I Lantai 1 Jalan Urip Sumohardjo KM.4 Makassar 90232 Telepon : (0411) 456958, 457932 ; Faksimili : (0411) 456958 Email : kppn136@perbendaharaan.go.id Website : https://kppnmakassar2.net |
Nomor : S- 4985 / WPB.24/KP.0220/2012 |
11 Desember 2012 |
Sifat : Penting | |
Lampiran : – | |
Hal : Batas Waktu Pengelolaan Hibah Langsung Berbentuk Uang, Barang/Jasa/Surat | |
Berharga dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2012 |
Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja
Mitra Kerja KPPN Makassar II
Sehubungan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : S-9833/PB/2012 Tanggal 06 Desember 2012, hal tersebut di atas dan dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan hibah yang diterima secara langsung oleh Satuan Kerja pada tahun 2012, maka dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pengelolaan hibah yang diterima secara langsung baik bentuk uang maupun barang/jasa/surat berharga agar berpedoman pada ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Hibah dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-81/PB/2011 tentang Tata Cara Pengesahan Hibah Langsung Bentuk Uang dan Penyampaian Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga.
- Pengelolaan hibah langsung pada tahun 2012 pada Kementerian Negara/Lembaga harus dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menjadi temuan BPK yang berpengaruh pada opini laporan keuangan sebagaimana terjadi pada tahun 2011.
- Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka telah ditetapkan batas waktu dalam rangka pengelolaan hibah langsung sebagai berikut :
a. Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang
No. |
TAHAPAN |
BATAS WAKTU (Paling Lambat) |
1. |
Permohonan Nomor Register ke Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen, DJPU (Dit. EAS, DJPU) |
17 Des 2012 |
2. |
Penerbitan Nomor Register Hibah oleh Dit. EAS, DJPU |
19 Des 2012 |
3. |
Penerimaan Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening di Direktorat Pengelolaan Kas Negara DJPBN |
21 Des 2012 |
4. |
Persetujuan Pembukaan Rekening Hibah dari Direktorat Pengelolaan Kas Negara, DJPBN |
27 Des 2012 |
5. |
Penerimaan Pengajuan Revisi DIPA di Direktorat Pelaksanaan Anggaran atau Kanwil DJPBN |
28 Des 2012 pada jam kerja |
6. |
Pengesahan Revisi DIPA oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran atau Kanwil DJPBN |
28 Des 2012 |
7. |
Pengajuan SP2HL dan SP4HL kepada KPPN * |
11 Januari 2013 |
8. |
Penerbitan SPHL dan SP3HL oleh KPPN |
17 Jan 2013 |
*SPHL, SP2HL,SP3HL dan SP4HL diberi tanggal 31 Des 2012
b. Hibah Langsung Dalam Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga
No. |
TAHAPAN |
BATAS WAKTU (Paling Lambat) |
1. |
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) |
12 Desember 2012 |
2. |
Permohonan Nomor Register ke Dit. EAS. DJPU |
14 Desember 2012 |
3. |
Penerbitan Nomor Register oleh Dit. EAS, DJPU |
17 Desember 2012 |
4. |
Pengajuan SP3HL-BJS ke Dit. EAS DJPU |
18 Desember 2012 |
5. |
Pengesahan SP3HL-BJS oleh Dit. EAS, DJPU |
21 Desember 2012 |
6. |
Pengajuan MPHL-BJS kepada KPPN |
26 Desember 2012 |
7. |
Persetujuan MPHL-BJS oleh KPPN |
28 Desember 2012 |
- Hibah langsung dalam bentuk uang yang diterima tahun 2012 dan/atau sebelumnya dan sampai dengan tanggal 17 Desember 2012 belum diajukan permohonan registernya ke Dit EAS DJPU agar permohonan registernya ditunda sampai dengan tahun 2013.
- Hibah uang yang diterima langsung dan belum diajukan permohonan registernya sampai batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 3, pengakuan belanja yang bersumber dari hibah pada Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan pengakuan pendapatan hibah pada Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN) tidak dilakukan pada tahun 2012, namun pengakuannya setelah dilakukan pengesahan ke KPPN pada tahun 2013. Untuk kejadian tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
- Saldo kas yang telah diterima di rekening bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran namun atas penerimaan hibah tersebut belum diajukan permohonan registernya agar dilakukan penyesuaian pada tanggal 31 Desember dengan Jurnal :
Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran XXXX
Pendapatan yang Ditangguhkan XXXX
- Hibah barang/jasa/surat berharga yang diterima langsung dan sampai dengan tanggal 12 Desember 2012 belum dilakukan penandatangan BAST maka penandatangan BAST agar ditunda sampai dengan tahun 2013. Barang/surat berharga yang diterima tersebut tidak dilaporkan dalam Neraca pada laporan keuangan tahun 2012 namun cukup diungkapkan dalam CALK.
- Pengajuan Nomor Register Hibah dapat disampaikan dengan sarana elektronik (faksimile/email) ke nomor faksimile : 021-3843712, alamat email : eas@dmo.or.id , namun demikian satuan kerja tetap diwajibkan menyampaikan hardcopy (asli bertandatangan basah) ke Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen, DJPU dengan alamat Gedung FX Frans Seda lantai 7, Jl. Wahidin Raya No. 1 Jakarta 10710.
- Pengajuan Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening harus diajukan secara langsung ke Direktorat Pengelolaan Kas Negara, DJPBN dengan alamat Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lantai 4, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 4, Jakarta.
Satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) pada Kementerian Negara/Lembaga yang menerima Uang dan/atau Barang dari Pihak Ketiga tidak diperlakukan sebagai transaksi penerimaan hibah dan tidak mengikuti ketentuan di atas, namun demikian penerimaan uang dan/atau barang dimaksud diperlakukan sebagai Pendapatan BLU (kode Akun 4242XX).
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkankan terima kasih.
Kepala Kantor
Sukemi Mumpuni
NIP 197104021997031001
Tembusan :
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulsel di Makassar