WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek
logo depkeu

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

KANTOR WILAYAH PROVINSI SULAWESI SELATAN

KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA MAKASSAR II

Gedung Keuangan I Lantai 1 Jalan Urip Sumohardjo KM.4 Makassar 90232

Telepon : (0411) 456958, 457932 ; Faksimili : (0411) 456958

Email : kppn136@perbendaharaan.go.id

Website : https://kppnmakassar2.net

 

Nomor : S- 5153 / WPB.24/KP.0220/2012

20 Desember 2012

Sifat    : Segera
Lampiran : –
Hal : Pembayaran Gaji/Tunjangan Tahun Anggaran 2013
 

 

 

Menunjuk Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-10094/PB/2012 tanggal 17 Desember 2012 dan Surat Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor S-3518/WPB.24/BD.0302/2012 tanggal 19 Desember 2012 hal tersebut pada pokok surat, sehubungan dengan pembayaran gaji bulan Januari 2013, karena adanya permasalahan teknis pada beberapa Satker terkait alokasi akun-akun pembayaran gaji/tunjangan yang belum tercantum pada ADK DIPA petikan yang diterima dari Ditjen Anggaran, dengan ini perlu diambil langkah-langkah sebagai berikut:

 

1. Satuan kerja yang dalam DIPA petikannya tidak memiliki sebagian akun untuk pembayaran gaji/tunjangan, dapat melakukan pergeseran dari akun gaji/tunjangan yang terdapat pada program,kegiatan, output dan jenis belanja yang sama;
2. Satuan kerja yang dalam DIPA petikannya tidak memiliki satupun akun untuk pembayaran gaji/tunjangan, dapat melakukan pergeseran dari akun selain gaji/tunjangan pada pada program,kegiatan, output, dan jenis belanja yang sama;
3. Pergeseran/penambahan akun gaji/tunjangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 hanya bersifat sementara, oleh karena itu dapat dialokasikan sebesar Rp.1.000,00 pada akun gaji/tunjangan yang belum ada alokasinya;
4.

Pergeseran sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 menggunakan Aplikasi RKAKLDIPA 2013 dengan cara sebagai berikut:

 

 

a.

Menambahkan akun gaji/tunjangan pada menu utama “RKAKL 2013” sub menu “FormBelanja”
 

b.

Melakukan proses Validasi per program pada menu utama “RKAKL 2013” sub menu “ValidasiData”
 

c.

Membuat ADK DIPA petikan pada menu utama “SPAN” sub menu “Kirim Data ke DJA”
 

d.

Pergeseran dimaksud tidak merubah kode digital stamp yang terdapat pada DIPA petikan.

 

5.

Selanjutnya ADK DIPA petikan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf c ditransfer ke Aplikasi SPM. Pada saat transfer ke Aplikasi SPM tersebut, Aplikasi SPM akan meminta input kode digital stamp, untuk itu petugas pada Satker agar menginput kode digital stamp yang tertera pada DIPA petikan yang bersangkutan;

6.

Pergeseran pagu akun gaji/tunjangan tersebut di atas mendahului perbaikan ADK DIPA petikanyang sedang dilakukan oleh Ditjen Anggaran, untuk itu pergeseran pagu akun gaji/tunjangandimaksud hanya dilaksanakan pada satuan kerja;

7.

Apabila terjadi kendala-kendala dalam proses pergeseran/penambahan akun gaji/tunjangansebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat menghubungi customer service KPPN Makassar II.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Kepala Kantor

 

 Sukemi Mumpuni

NIP 197104021997031001

 

Leave a Reply