KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KANTOR WILAYAH PROVINSI SULAWESI SELATAN KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA MAKASSAR II Gedung Keuangan I Lantai 1 Jalan Urip Sumohardjo KM.4 Makassar 90232 Telepon : (0411) 456958, 457932 ; Faksimili : (0411) 456958 Email : kppn136@perbendaharaan.go.id Website : https://kppnmakassar2.net |
Nomor : S- 5153 / WPB.24/KP.0220/2012 |
20 Desember 2012 |
Sifat : Segera | |
Lampiran : – | |
Hal : Pembayaran Gaji/Tunjangan Tahun Anggaran 2013 |
|
Menunjuk Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-10094/PB/2012 tanggal 17 Desember 2012 dan Surat Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor S-3518/WPB.24/BD.0302/2012 tanggal 19 Desember 2012 hal tersebut pada pokok surat, sehubungan dengan pembayaran gaji bulan Januari 2013, karena adanya permasalahan teknis pada beberapa Satker terkait alokasi akun-akun pembayaran gaji/tunjangan yang belum tercantum pada ADK DIPA petikan yang diterima dari Ditjen Anggaran, dengan ini perlu diambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. | Satuan kerja yang dalam DIPA petikannya tidak memiliki sebagian akun untuk pembayaran gaji/tunjangan, dapat melakukan pergeseran dari akun gaji/tunjangan yang terdapat pada program,kegiatan, output dan jenis belanja yang sama; | |
2. | Satuan kerja yang dalam DIPA petikannya tidak memiliki satupun akun untuk pembayaran gaji/tunjangan, dapat melakukan pergeseran dari akun selain gaji/tunjangan pada pada program,kegiatan, output, dan jenis belanja yang sama; | |
3. | Pergeseran/penambahan akun gaji/tunjangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 hanya bersifat sementara, oleh karena itu dapat dialokasikan sebesar Rp.1.000,00 pada akun gaji/tunjangan yang belum ada alokasinya; | |
4. |
Pergeseran sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 menggunakan Aplikasi RKAKLDIPA 2013 dengan cara sebagai berikut:
|
|
a. |
Menambahkan akun gaji/tunjangan pada menu utama “RKAKL 2013” sub menu “FormBelanja” | |
b. |
Melakukan proses Validasi per program pada menu utama “RKAKL 2013” sub menu “ValidasiData” | |
c. |
Membuat ADK DIPA petikan pada menu utama “SPAN” sub menu “Kirim Data ke DJA” | |
d. |
Pergeseran dimaksud tidak merubah kode digital stamp yang terdapat pada DIPA petikan.
|
|
5. |
Selanjutnya ADK DIPA petikan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf c ditransfer ke Aplikasi SPM. Pada saat transfer ke Aplikasi SPM tersebut, Aplikasi SPM akan meminta input kode digital stamp, untuk itu petugas pada Satker agar menginput kode digital stamp yang tertera pada DIPA petikan yang bersangkutan; |
|
6. |
Pergeseran pagu akun gaji/tunjangan tersebut di atas mendahului perbaikan ADK DIPA petikanyang sedang dilakukan oleh Ditjen Anggaran, untuk itu pergeseran pagu akun gaji/tunjangandimaksud hanya dilaksanakan pada satuan kerja; |
|
7. |
Apabila terjadi kendala-kendala dalam proses pergeseran/penambahan akun gaji/tunjangansebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat menghubungi customer service KPPN Makassar II. |
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Kepala Kantor
Sukemi Mumpuni
NIP 197104021997031001