WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

[box type=”shadow”]

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
KANTOR WILAYAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA MAKASSAR II

 ============================================================================= 

Nomor

: S -2477/WPB.24/KP.0220/2012

          14 Juni 2012

Sifat

: Segera

 

Lampiran

: –

 

Hal

: Pemberian Gaji Bulan Ketiga Belas Tahun Anggaran 2012

 

 

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran

       dalam wilayah kerja KPPN Makassar II

 

  1. Dasar :
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2012 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan;
    2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2012 tanggal 11 Juni 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2012 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan;
    3. Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-5143/PB/2012 tanggal 13 Juni 2012 hal Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2012 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
  2. Berdasarkan peraturan dan surattersebut pada butir 1, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    1. Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2012;
    2. Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2012;
    3. Penerima gaji terusan dari Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Juni 2012;
    4. Pembayaran gaji bulan ketiga belas untuk PNS Pusat, Anggota TNI, Anggota POLRI dan Pejabat Negara dibayarkan pada bulan Juni 2012, berkenaan dengan hal tersebut diminta untuk segera mengajukan pembayaran gaji bulan ketiga belas kepada KPPN Makassar II; 
    5. Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam huruf d dibebankan pada DIPA Satuan Kerja berkenaan Tahun Anggaran 2012;
    6. Bagi Satuan Kerja yang telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP) pengajuan SPM gaji/kekurangan gaji/susulan gaji bulan ketiga belas kepada KPPN Makassar II disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi GPP versi terbaru (versi 9 Mei 2012).
  3. Softcopy Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud dapat diunduh di https://www.perbendaharaan.go.id atau kppnmakassar2.net

 

      Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

                                                                                                                        Kepala Kantor,

 

 

                                                                                                                        Sukemi Mumpuni

                                                                                                                       NIP. 19710402 199703 1 001

 

Tembusan :

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan.

[/box]

Leave a Reply