[box type=”shadow”]
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN |
KANTOR WILAYAH PROVINSI SULAWESI SELATAN |
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA MAKASSAR II |
=============================================================================
Nomor |
: S -2477/WPB.24/KP.0220/2012 |
14 Juni 2012 |
Sifat |
: Segera |
|
Lampiran |
: – |
|
Hal |
: Pemberian Gaji Bulan Ketiga Belas Tahun Anggaran 2012 |
|
Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran
dalam wilayah kerja KPPN Makassar II
- Dasar :
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2012 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2012 tanggal 11 Juni 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2012 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan;
- Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-5143/PB/2012 tanggal 13 Juni 2012 hal Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2012 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
- Berdasarkan peraturan dan surattersebut pada butir 1, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2012;
- Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2012;
- Penerima gaji terusan dari Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Juni 2012;
- Pembayaran gaji bulan ketiga belas untuk PNS Pusat, Anggota TNI, Anggota POLRI dan Pejabat Negara dibayarkan pada bulan Juni 2012, berkenaan dengan hal tersebut diminta untuk segera mengajukan pembayaran gaji bulan ketiga belas kepada KPPN Makassar II;
- Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam huruf d dibebankan pada DIPA Satuan Kerja berkenaan Tahun Anggaran 2012;
- Bagi Satuan Kerja yang telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP) pengajuan SPM gaji/kekurangan gaji/susulan gaji bulan ketiga belas kepada KPPN Makassar II disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi GPP versi terbaru (versi 9 Mei 2012).
- Softcopy Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud dapat diunduh di https://www.perbendaharaan.go.id atau kppnmakassar2.net
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Kepala Kantor,
Sukemi Mumpuni
NIP. 19710402 199703 1 001
Tembusan :
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan.
[/box]