WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

[box type=”shadow”]

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
KANTOR WILAYAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA MAKASSAR II

=================================================================================

Nomor : S – 1262/WPB.24/KP.0230/2012   27 Maret 2012
Sifat : Segera  
Lampiran : 6 (enam) lembar  
Hal : Mekanisme Pelaksanaan Layanan Penerimaan Negara oleh Bank/Pos   
   

Persepsi pada Kantor Cabang Pembantu/Kantor Layanan/Unit

Layanan Lainnya

 

 

Yth.

1.

Pimpinan PT. BRI Cabang Ahmad Yani

2.

Pimpinan PT. BRI Cabang Somba Opu

3.

Pimpinan PT. Bank Danamon Cabang Makassar Ahmad Yani

4.

Pimpinan PT. Bank Danamon Cabang Maros

5.

Pimpinan PT. Bank Danamon Cabang Pangkep

6.

Pimpinan PT. Bank Danamon Cabang Makassar  Sulawesi

7.

Pimpinan PT. Bank Buana Cabang Makassar

8.

Pimpinan PT. Bank Internasional Indonesia (BII) Cab. Makassar

9.

Pimpinan PT. Bank Panin Cabang Makassar

10.

Pimpinan PT. Bank Mutiara Cabang Makassar

11.

Pimpinan PT. Bank Permata Cabang Makassar

12.

Pimpinan PT. Bank Maspion Cabang Makassar

13.

Pimpinan PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Makassar

14.

Pimpinan PT. Bank Artha Graha Cabang Makassar

15.

Pimpinan PT. Bank OCBC NISP Cabang Makassar

16.

Pimpinan PT. Bank Muamalat Cabang Makassar

17.

Pimpinan PT. Bank CIMB Niaga Cabang Makassar

18.

Pimpinan PT. Bank BCA Cabang Makassar

19.

Pimpinan PT. Bank Bukopin Cabang Makassar

Di Tempat

 

Sehubungan telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-13/PB/2012 tanggal 14 Maret 2012 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kantor Cabang Bank/Pos Persepsi dapat melaksanakan layanan loket penerimaan negara pada KCP/KLN/Unit Layanan Lainnya.
  2. Syarat-syarat dan ketentuan untuk dapat melaksanakan layanan loket penerimaan negara pada KCP/KLN/Unit layanan lainnya antara lain :
    1. Memiliki sistem informasi penerimaan yang terhubung langsung secara online dengan Kantor Pusat/Kantor Cabang Bank/Pos Persepsi.
    2. Bersedia mematuhi ketentuan perundang-undangan dan bersedia diperiksa atas pelaksanaan pengelolaan setoran penerimaan negara yang diterima
    3. Urusan adminsitratif yang terkait dengan penatausahaan penerimaan negara harus melalui Kantor Cabang Bank/Pos Persepsi
  3. Proses pengajuan Bank/Pos Persepsi untuk dapat melaksanakan layanan loket penerimaan negara pada KCP/KLN/Unit layanan lainnya yang sederajat dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Kepala KPPN dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari Kepala Kantor Cabang Bank/Pos Persepsi bersangkutan, yang terdiri : Penerbitan izin pelaksanaan layanan penerimaan negara pada KCP/KLN/Unit layanan lainnya menjadi kewenangan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan.
    1. Surat Pernyataan bahwa KCP/KLN/Unit layanan lainnya tersebut telah online dengan cabang induknya, didukung oleh SDM dan sistem Teknologi Informasi (TI) yang handal, serta dapat melakukan akses ke sistem MPN dalam rangka memperoleh NTPN.
    2. Surat Pernyataan bahwa KCP/KLN/Unit layanan lainnya tersebut dapat menerima setoran penerimaan negara untuk untung Kas Negara.
    3. Surat Pernyataan bahwa bertanggungjawab penuh atas kegiatan penerimaan setoran penerimaan negara pada KCP/KLN/Unit layanan lainnya dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang penerimaan negara.
    4. Surat Pernyataan bahwa yang bersangkutan akan menatausahakan dan melaporkan semua penerimaan negara yang diterima baik yang dilakukan pada Kantor Cabang Bank/Pos Persepsi maupun melalui KCP/KLN/Unit layanan lainnya sebagai Loket Penerimaan Negara sesuai ketentuan.
  4. Kewajiban dan tata cara pelaksanaan penerimaan negara melalui KCP/KLN/Unit layanan lainnya yang sudah diterbitkan izinnya dapat dibaca dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Nomor : PER-13/PB/2012 tentang Mekanisme Pelaksanaan Layanan Penerimaan Negara oleh Bank/Pos Persepsi pada Kantor Cabang Pembantu/Kantor Layanan/Unit Layanan Lainnya (copy terlampir)
  5. KCP/KLN/Unit Layanan Lainnya yang telah melaksanakan layanan penerimaan negara sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini ditetapkan agar segera menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.

Demikian  disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

 

Kepala  Kantor,

Sukemi Mumpuni

NIP 19710402 199703 1 001

 

 

Tembusan :

  1. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulsel
  2. Pimpinan Bank Indonesia Makassar

[/box]

Leave a Reply