[box type=”shadow”]
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN |
KANTOR WILAYAH PROVINSI SULAWESI SELATAN |
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA MAKASSAR II |
=================================================================================
Nomor | : | S – 1262/WPB.24/KP.0230/2012 | 27 Maret 2012 |
Sifat | : | Segera | |
Lampiran | : | 6 (enam) lembar | |
Hal | : | Mekanisme Pelaksanaan Layanan Penerimaan Negara oleh Bank/Pos | |
Persepsi pada Kantor Cabang Pembantu/Kantor Layanan/Unit Layanan Lainnya |
Yth. |
Di Tempat |
Sehubungan telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-13/PB/2012 tanggal 14 Maret 2012 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Kantor Cabang Bank/Pos Persepsi dapat melaksanakan layanan loket penerimaan negara pada KCP/KLN/Unit Layanan Lainnya.
- Syarat-syarat dan ketentuan untuk dapat melaksanakan layanan loket penerimaan negara pada KCP/KLN/Unit layanan lainnya antara lain :
- Memiliki sistem informasi penerimaan yang terhubung langsung secara online dengan Kantor Pusat/Kantor Cabang Bank/Pos Persepsi.
- Bersedia mematuhi ketentuan perundang-undangan dan bersedia diperiksa atas pelaksanaan pengelolaan setoran penerimaan negara yang diterima
- Urusan adminsitratif yang terkait dengan penatausahaan penerimaan negara harus melalui Kantor Cabang Bank/Pos Persepsi
- Proses pengajuan Bank/Pos Persepsi untuk dapat melaksanakan layanan loket penerimaan negara pada KCP/KLN/Unit layanan lainnya yang sederajat dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Kepala KPPN dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari Kepala Kantor Cabang Bank/Pos Persepsi bersangkutan, yang terdiri : Penerbitan izin pelaksanaan layanan penerimaan negara pada KCP/KLN/Unit layanan lainnya menjadi kewenangan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan.
- Surat Pernyataan bahwa KCP/KLN/Unit layanan lainnya tersebut telah online dengan cabang induknya, didukung oleh SDM dan sistem Teknologi Informasi (TI) yang handal, serta dapat melakukan akses ke sistem MPN dalam rangka memperoleh NTPN.
- Surat Pernyataan bahwa KCP/KLN/Unit layanan lainnya tersebut dapat menerima setoran penerimaan negara untuk untung Kas Negara.
- Surat Pernyataan bahwa bertanggungjawab penuh atas kegiatan penerimaan setoran penerimaan negara pada KCP/KLN/Unit layanan lainnya dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang penerimaan negara.
- Surat Pernyataan bahwa yang bersangkutan akan menatausahakan dan melaporkan semua penerimaan negara yang diterima baik yang dilakukan pada Kantor Cabang Bank/Pos Persepsi maupun melalui KCP/KLN/Unit layanan lainnya sebagai Loket Penerimaan Negara sesuai ketentuan.
- Kewajiban dan tata cara pelaksanaan penerimaan negara melalui KCP/KLN/Unit layanan lainnya yang sudah diterbitkan izinnya dapat dibaca dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Nomor : PER-13/PB/2012 tentang Mekanisme Pelaksanaan Layanan Penerimaan Negara oleh Bank/Pos Persepsi pada Kantor Cabang Pembantu/Kantor Layanan/Unit Layanan Lainnya (copy terlampir)
- KCP/KLN/Unit Layanan Lainnya yang telah melaksanakan layanan penerimaan negara sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini ditetapkan agar segera menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Kepala Kantor,
Sukemi Mumpuni
NIP 19710402 199703 1 001
Tembusan :
- Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulsel
- Pimpinan Bank Indonesia Makassar
[/box]