[box type=”shadow”]
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
KANTOR WILAYAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA MAKASSAR II
Nomor : S – 296/WPB.24/KP.0220/2012
Tanggal : 24 Januari 2012
Sifat : Segera
Lampiran : Satu lembar
Hal :Penarikan Dana Melalui Uang Persediaan atau SPM LS
Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran
dalam wilayah kerja KPPN Makassar II
Sehubungan dengan Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-5/PB/2012 tanggal 19 Januari 2012 tentang Penarikan Dana Melalui Uang Persediaan atau SPM LS, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Permintaan Uang Persediaan dapat diberikan secara simultan dengan proses rekonsiliasi laporan keuangan KPPN dengan persyaratan :
a. Telah mempertanggungjawabkan Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan tahun 2011;
b. Melampirkan surat pernyataan bahwa KPA akan segera menyelesaikan rekonsiliasi laporan keuangan.
2. Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat tetap diberikan meskipun alokasi dana pada DIPA, yang menurut ketentuan dapat dibayarkan dengan mekanisme UP masih diblokir.
3. Untuk pencairan dana dengan Mekanisme Pembayaran Langsung kepada pihak ketiga dan pegawai, tidak terikat ketentuan harus melakukan rekonsiliasi keuangan terlebih dahulu.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Kepala Kantor,
Sukemi Mumpuni
NIP. 19710402 199703 1 001
Tembusan :
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan
[/box]