WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
KANTOR WILAYAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA MAKASSAR II

Nomor    : S – 293/WPB.24/KP.0220/2012
Tanggal :  24 Januari 2012
Sifat    : Segera
Lampiran    : Dua lembar
Hal    : Pengesahan/Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Uang/Barang/Jasa/Surat Berharga

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja
dalam wilayah kerja KPPN Makassar II

Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-662/PB/2012 tanggal 19 Januari 2012 hal Pengesahan/Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Uang/Barang/Jasa/Surat Berharga dan Pengesahan Pendapatan/Belanja BLU Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2011, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-81/PB/2011 tentang Tata Cara Pengesahan Hibah Langsung Bentuk Uang dan Penyampaian Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga, diatur bahwa:
a.    Pengesahan dan pencatatan hibah langsung bentuk uang dilakukan melalui proses
pengajuan permohonan nomor register, pengajuan persetujuan pembukaan rekening
hibah, penyesuaian pagu hibah dalam DIPA (revisi DIPA) dan pengesahan ke KPPN;
b.    Pengesahan dan pencatatan hibah langsung bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga
dilakukan melalui proses pengajuan nomor register, penyampaian Surat Perintah Pengesahan Penerimaan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (SP3HL-BJS) ke
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) dan penyampaian memo pencatatan
hibah langsung ke KPPN.
2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-73/PB/2011 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2011 yang dilanjutkan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-02/PB/2012 perihal Petunjuk Lebih Lanjut Pengelolaan Hibah Langsung Baik Dalam Bentuk Uang Maupun Barang/Jasa/Surat Berharga Tahun 2011 disebutkan bahwa:
a.    Batas waktu pengajuan revisi DIPA terkait transaksi hibah langsung oleh Satuan Kerja (Satker) tanggal 12 Januari 2012 dan penerbitan revisi DIPA tanggal 13 Januari 2012;
b.    Batas waktu pengajuan pengesahan dan memo pencatatan ke KPPN tanggal 13 Januari 2012 dan penerbitan surat pengesahan/persetujuan memo pencatatan oleh KPPN tanggal 17 Januari 2012.
3.    Terhadap penerimaan hibah langsung bentuk uang/barang/jasa/surat berharga yang telah diterbitkan pengesahan/persetujuan memo pencatatan oleh KPPN sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 2, dimasukkan dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2011 (Unaudited).
4.    Dalam hal masih terdapat penerimaan dan/atau belanja terkait hibah langsung dalam bentuk uang/barang/jasa/surat berharga yang diterima pada tahun 2011 namun belum dilakukan pengesahan/pencatatan ke KPPN sedangkan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2011 (Unaudited) telah selesai disusun, maka pengesahan hibah langsung tersebut dapat diajukan kembali ke KPPN mulai tanggal 1 Maret 2012 sampai dengan tanggal 26 Maret 2012 dengan diberi tanggal 31 Desember 2011.
5.    Atas penerimaan hibah tahun 2011 agar diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2011 (Unaudited) dengan sekurang-kurangnya menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
a.    penerimaan hibah yang belum mendapat nomor register;
b.    penerimaan hibah yang sudah mendapat nomor register namun belum melakukan proses revisi DIPA;
c.    penerimaan hibah yang sudah mendapat nomor register, sudah melakukan proses revisi DIPA, namun belum mendapat pengesahan/pencatatan oleh KPPN; dan
d.    Penerimaan hibah yang sudah mendapat nomor register, sudah melakukan proses revisi DIPA dan sudah mendapat pengesahan/pencatatan oleh KPPN.
6.    Terhadap hibah langsung yang belum mendapat nomor register, persetujuan pembukaan rekening dan pengesahan revisi DIPA, batas waktu pengajuannya diperpanjang dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a.    Pengajuan nomor register oleh Satker paling lambat diterima oleh Dit. EAS Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang tanggal 20 Maret 2012;
b.    Pengajuan permohonan persetujuan pembukaan rekening hibah oleh Satker paling lambat diterima oleh KPPN tanggal 22 Maret 2012;
c.    Pengajuan revisi DIPA oleh Satker paling lambat diterima dan disahkan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan tanggal 22 Maret 2012.
agar segera mengajukan nomor register, persetujuan pembukaan rekening dan revisi DIPA sejak terbitnya surat ini sampai dengan batas waktu yang ditetapkan diatas.
7.    Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-02/PB/2012, Kepala KPPN dapat menerbitkan surat persetujuan pembukaan rekening hibah. Penerbitan surat persetujuan pembukaan rekening hibah oleh Kepala KPPN hanya untuk transaksi hibah tahun 2011.
8.    Transaksi hibah yang diajukan pengesahan/pencatatannya ke KPPN sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dapat diterbitkan SPHL/SP3HL/Persetujuan MPHL-BJS tanggal 1 Maret 2012 sampai dengan tanggal 26 Maret 2012 dengan diberi tanggal 31 Desember 2011 dan dimasukkan dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2011 (Audited).
9.    Penyampaian MPHL-BJS untuk pengesahan hibah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga dari Satker ke KPPN dapat dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dengan format sebagaimana lampiran surat ini.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Kepala Kantor,

Sukemi Mumpuni
NIP. 19710402 199703 1 001

Tembusan :
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan

Leave a Reply