KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
KANTOR WILAYAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA MAKASSAR II
Nomor : S – 303/WPB.24/KP.0220/2012
Tanggal : 25 Januari 2012
Sifat : Segera
Lampiran : Satu lembar
Hal : Pengesahan Pendapatan/Belanja BLU
Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja BLU
dalam wilayah kerja KPPN Makassar II
Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-662/PB/2012 tanggal 19 Januari 2012 hal Pengesahan/Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Uang/Barang/Jasa/Surat Berharga dan Pengesahan Pendapatan/Belanja BLU Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2011, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-73/PB/2011 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi AkhirTahun Anggaran 2011 yang dilanjutkan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-02/PB/2012 tanggal 9 Januari 2012 perihal Petunjuk Lebih Lanjut Pengelolaan Hibah Langsung Baik Dalam Bentuk Uang Maupun Barang/Jasa/Surat Berharga Tahun 2011 disebutkan bahwa:
a. Batas waktu pengajuan revisi DIPA BLU untuk hibah yang diterima langsung oleh satker BLU adalah tanggal 12 Januari 2012 dan penerbitan revisi DIPA BLU adalah tanggal 13 Januari 2012.
b. Batas waktu penyampaian SP3B-BLU ke KPPN adalah tanggal 16 Januari 2012 dan penerbitan SP2B-BLU oleh KPPN adalah tanggal 17 Januari 2012.
2. Penerimaan dan belanja BLU baik dari hibah maupun bukan dari hibah yang telah diterbitkan SP2B BLU oleh KPPN sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 agar dimasukkan dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2011 (Unaudited).
3. Dalam hal masih terdapat penerimaan dan/atau belanja BLU baik dari hibah maupun bukan dari hibah yang terjadi pada tahun 2011 namun belum dilakukan pengesahan ke KPPN dan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2011 (Unaudited) telah disusun, maka proses pengesahannya dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 1 Maret 2012 sampai dengan tanggal 26 Maret 2012 dengan diberi tanggal 31 Desember 2011.
4. Atas penerimaan dan/atau belanja BLU yang belum mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud pada angka 3 agar diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2011 (Unaudited).
5. Terhadap penerimaan dan/atau belanja BLU yang belum mendapat pengesahan revisi DIPA, Satker BLU dapat mengajukan revisi DIPA-BLU ke Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat tanggal 22 Maret 2012.
6. Transaksi penerimaan dan/atau belanja BLU yang diajukan pengesahan ke KPPN sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dapat diterbitkan SP2B-BLU tanggal 1 Maret 2012 sampai dengan tanggal 26 Maret 2012 dengan diberi tanggal 31 Desember 2011 dan dimasukkan dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2011 (Audited).
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Kepala Kantor,
Sukemi Mumpuni
NIP. 19710402 199703 1 001
Tembusan :
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan