[box type=”shadow”]
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
KANTOR WILAYAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA MAKASSAR II
Nomor : S – 290/WPB.24/KP.0220/2012
Tanggal : 24 Januari 2012
Sifat : Segera
Lampiran : Satu lembar
Hal :Uang Lauk Pauk POLRI
Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja POLRI
dalam wilayah kerja KPPN Makassar II
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-4/PB/2012 tanggal 18 Januari 2012 tentang Uang Lauk Pauk Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Mulai Tahun Anggaran 2012, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012 besarnya Uang Lauk Pauk (ULP) bagi anggota POLRI ditetapkan sebesar Rp.45.000,00/orang/hari.
- Berdasarkan angka 1 di atas, besarnya Uang Lauk Pauk (ULP) bagi anggota POLRI (ULP Organik) yang dicantumkan dalam daftar gaji induk diubah dari Rp.40.000,00/orang/hari menjadi Rp.45.000,00/orang/hari.
- Apabila terdapat kekurangan atas pembayaran Uang Lauk Pauk (ULP) bagi anggota POLRI dikarenakan perubahan besaran Uang Lauk Pauk (ULP) ini, kekurangan tersebut dapat dimintakan ke KPPN Makassar II.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Kepala Kantor,
Sukemi Mumpuni
NIP. 19710402 199703 1 001
Tembusan :
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan
[/box]
terima kasih informasinya ,sangat membantu sekali ..