Berdasarkan PMK nomor 162 tahun 2013 dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor Per-03/PB/2014 tahun 2014, dengan ini disampaikan bahwa LPJ bendahara Pengeluaran pada instansi Suadara untuk bulan Juni 2015 belum kami terima sampai dengan batas akhir yg ditetapkan yaitu 10 Juli 2015, sesuai ketentuan maka dikenakan sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM UP. TUP. GUP. dan LS Bendahara. Adapun Satker yang terlambat menyampaikan LPJ Bendahara Pengeluaran Bulan Juni 2015 adalah sebagaimana dalam lampiran surat Kepala KPPN makassar II.