Berdasarkan PMK nomor 162/PMK.05/2013 tentang kedudukan dan tanggungjawab bendahara pada satuan kerja pengelola APBN dan Perdirjen Perbendaharaan nomor Per-03/PB/2014, dengan ini disampaikan bahwa LPJ bendahara pengeluaran pada instansi Saudara untuk Bulan Februari 2015 belum kami terima, sesuaiketentuan maka diberikan sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM UP. TUP, GU dan LS bendahara (daftar satker terlampir)