Terkait dengan telah ditemukannya pemalsuan DIPA atas nama Satker Pelaksanaan Pemeliharaan Jalan Berkala Kabupaten Kolaka Timur pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara, diminta agar satker lingkup wilayah kerja KPPN Makassar II berhati-hati apabila menerima DIPA yang diragukan keasliannya dan segera mengkonfirmasi ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan di Gedung Keuangan Negara II Jl. Urip Sumoharjo KM. 4 Makassar.
Saat ini telah diterbitkan Peraturan Ditjen Perbendaharaan Nomor : PER-6/PB/2014 mengenai Juknis Penatausahaan Revisi Anggaran pada DJPBN dan Revisi Anggaran BLU TA. 2014 agar dapat dipedomani.
Download S-2427 Download PER-6/PB/2014