PENJELASAN APLIKASI
Update Aplikasi bertanggal 09 Mei 2012 ini merupakan update aplikasi versi-versi sebelumnya, yaitu untuk merevisi aplikasi 27 Pebruari, 23 Pebruari 2012, 13 Pebruari 2012, 01 Pebruari 2012, 20 Januari 2012 dan 7 Nopember 2011.
FILE UPDATE APLIKASI
Untuk melakukan update aplikasi, Download terlebih dahulu file : AplikasiRevisiGPP-09-05-2012-Satker.exe
[button link=”https://kppnmakassar2.googlecode.com/files/AplikasiRevisiGPP-09-05-2012-Satker.exe” type=”big” color=”green” newwindow=”yes”] Download di Sini[/button]
anda bisa juga menggunakan barcode scanner pada gadget anda untuk mendownloadnya, silahkan melakukan capture pada barcode berikut
BACKUP APLIKASI GPP
Sebelum melakukan proses updating, silahkan membuat backup terlebih dahulu dengan mengkopi folder aplikasi C:\dbgaji8 ke komputer lain , sehingga jika terjadi masalah ketika melakukan update aplikasi anda masih memiliki backup aplikasi
LANGKAH UPDATE APLIKASI
Langkah-langkah update aplikasi masih sama seperti versi-versi sebelumnya. Silahkan merujuk ke https://kppnmakassar2.net/tag/update-aplikasi-gpp/
CATATAN :
- Proses revisi/ update database langkah-langkah diatas hanya dilakukan sekali saja
- Aplikasi yang selanjutnya digunakan adalah GPP2011.exe
- Copy file GPP2011.exe dan copykan ke komputer yang lain, jika anda menggunakan secara berjaringan
- Pastikan Aplikasi sudah berubah menjadi Aplikasi Revisi 09 Mei 2012
HAL-HAL BARU DI APLIKASI GPP UPDATE 9 MEI 2012
A. Perbaikan Perhitungan Pajak PPh Pasal 21 untuk Gaji bulan ke 13 Tahun 2012
Di dalam update sebelumnya yaitu udpate 27 Pebruari 2012 masih terdapat kesalahan dalam perhitungan PPh Pasal 21 untuk Gaji bulan ke 13, untuk itu satker diharapkan untuk mengupdate Aplikasi GPP sebelum memproses gaji bulan ke 13 tahun 2012.
B. Penambahan Kedudukan Baru untuk pegawai dipekerjakan dan meninggal dunia.
Ada suatu kasus dimana ada pegawai yang dipekerjakan dan kemudian meninggal dunia. Pembayaran uang duka wafat/tewas dan gaji terusan tetap dikerjakan oleh masing-masing satker, yaitu satker baru dan satker asal. Sehingga di satker baru akan tetap dibayarkan gaji UDW/UDT dan gaji terusan untuk tunjangan jabatan saja, sedangkan di satker asal tetap dibayarkan gaji pokok dan lainnya selain tunjangan jabatan. Untuk itu diperlukan penambahan kedudukan baru yaitu :
- Nomor 17 : Dipekerjakan Satker Asal (Meninggal)
- Nomor 18 : Dipekerjakan Satker Baru (Meninggal)
Dengan penambahan kedudukan baru ini maka untuk pegawai yang diperkajakan dan meninggal dunia dapat diproses untuk UDW/UDT dan gaji terusannya.
C. Penambahan Kode Keluarga untuk pegawai bujangan yang meninggal tewas.
Ada suatu kasus dimana ada pegawai yang bujangan namun meninggal tewas. Secara filosofi pegawai tersebut hanya berhak mendapatkan Uang Duka Tewas saja, dan tidak mendapatkan gaji terusan dan tidak berhak pula mendapatkan pensiun. Namun ternyata ada peraturan dari BKN yang menyatakan bahwa pegawai bujangan yang meninggal tewas berhak mendapatkan gaji terusan bahkan mendapatkan pensiun untuk orang tua. Oleh sebab itu di dalam perekaman data keluarga saat ini hanya dibatasi untuk perekaman keluarga pegawai untuk istri dan anak, maka sekarang ditambahkan untuk perekaman dengan kode keluarga ayah dan ibu pegawai.
Kode keluarga baru adalah :
- Kode 06 : Ayah Pegawai
- Kode 07 : Ibu Pegawai
Dengan kode tertanggung adalah 2 : tidak tertanggung. Untuk perekaman ini hanya wajib diperuntukkan bagi pegawai yang bujang dan meninggal dunia tewas saja, sedangkan untuk pegawai yang lainnya tidak.
Langkah-langkah untuk membuat gaji terusan bagi pegawai bujang yang meninggal tewas adalah :
- Rekam data keluarga yaitu data ayah dengan kode keluarga : 06 dan Rekam data ibu dengan kode keluarga : 07.
- Ubah kedudukan pegawai menjadi 04 : Meninggal Dunia dan isikan tanggal meninggal dunia.
- Proses perhitungan gaji lewat menu Gaji > Proses Perhitungan Gaji.
D. Perubahan Batas Usia Pensiun untuk Auditor Utama dan Madya
Telah dikeluarkan Peraturan Presiden RI No 41 Tahun 2012 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor. Dalam pasal 1 disebutkan bahwa PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Auditor dalam Jenjang Madya dan Jenjang Utama, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 tahun. Silahkan ke menu refernsi untuk melihat perubahannya.