PENJELASAN APLIKASI
Update Aplikasi revisi ini tanggal 20 Januari 2012 adalah aplikasi melakukan update aplikasi versi-versi sebelumnya, yaitu untuk merevisi aplikasi 7 Nopember 2012, namun jika satker masih menggunakan aplikasi versi-versi lama dapat langsung melompat ke dalam aplikasi versi 20 Januari 2012.
FILE UPDATE REVISI APLIKASI
Untuk melakukan upade aplikasi Download file :
AplikasiRevisiGP-20-01-2012-Satker.exe
BACKUP APLIKASI GPP
Copy folder aplikasi C:\dbgaji8 ke komputer lain sebagai backup aplikasi, sehingga jika terjadi masalah ketika melakukan update aplikasi anda masih memiliki aplikasi backup
LANGKAH REVISI APLIKASI
1. Untuk melakukan revisi aplikasi klik 2 kali file tersebut, maka akan muncul form sebagai berikut, arahkan Destination Folder ke dalam Folder Aplikasi anda, secara default akan diarahkan ke C:\dbgaji8\. Lalu klik tombol Install
2. Aplikasi GPP 2011 pastikan sudah dalam keadaan mati atau tidak menyala. Buka folder dbgaji8 lalu klik 2 kali Revisi_20_Jan2012Satker.exe
3. Maka akan muncul aplikasi sebagai berikut
4. Klik tombol Proses lalu tunggu sejenak sampai muncul pesan sebagai berikut :
CATATAN UPDATE :
1. Proses revisi/update database langkah-langkah diatas hanya dilakukan sekali saja,
2. Aplikasi yang selanjutnya digunakan adalah GPP2011.exe
3. Copy file GPP2011.exe dan copykan ke komputer yang lain, jika anda menggunakan secara berjaringan
4. Pasikan Aplikasi sudah berubah menjadi Aplikasi Revisi 20 Januari 2012, Cek sesuai gambar di bawah ini
HAL-HAL BARU DI APLIKASI GPP
A. Perubahan tarif uang makan, tarif uang lembur dan uang makan lembur
Dasar Hukumnya adalah :
• PMK No.110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan tata cara pembayaran uang makan bagi PNS
• Perdirjen No 41/PB/2009 tentang Prosedur dan tata cara permintaan serta pembayaran uang lembur bagi PNS
• PMK No.84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Angaran 2012
Penjelasan :
1. PMK No. 110, BAB 2 Pasal 2 Besarnya uang makan yang diberikan kepada PNS perhari sesuai tarif yang ditetapkan dalam PMK mengenai SBU
2. Perdirjen 41, BAB 2 Pasal 3 Besarnya uang lembur untuk tiap2 jam penuh kerja lembur bagi PNS adalah sesuai dengan yang ditetapkan dalam PMK tentang SBU
Dalam PMK No.84/PMK.02/2011 Tarif uang makan yang baru adalah :
Golongan Tarif
Golongan I 25.000
Golongan II 25.000
Golongan III 27.000
Golongan IV 29.000
Dalam PMK No.84/PMK.02/2011 Tarif uang Lembur yang baru adalah :
Golongan Tarif
Golongan I 10.000
Golongan II 13.000
Golongan III 17.000
Golongan IV 20.000
Dalam PMK No.84/PMK.02/2011 Tarif uang makan lembur yang baru adalah :
Golongan Tarif
Golongan I 25.000
Golongan II 25.000
Golongan III 27.000
Golongan IV 29.000
Perhitungan di dalam update-an ini sudah disesuaikan dengan tarif yang baru, sedangkan di dalam menu Referensi > Tarif, Informasi tarif uang makan dan lembur sudah dihapuskan