WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

Update Aplikasi RKAKL-DIPA 2012 terbaru dengan tanggal rilis 15 Mei 2012 terkait penyempurnaan Standar Biaya Masukan 2011.

Silahkan download update tersebut : install_dipa_apl.exe

 [button link=”https://kppnmakassar2.googlecode.com/files/install_dipa_apl%281%29.exe” type=”big” color=”green” newwindow=”yes”] Download di Sini[/button]

 

anda bisa juga menggunakan barcode scanner pada gadget anda untuk mendownloadnya, silahkan melakukan capture pada barcode berikut

Barcode Update Aplikasi RKAKL-DIPA 2012

[learn_more caption=”Berikut Penjelasan Update Aplikasi RKAKL – DIPA 2012″ state=”open”]

PENJELASAN

LAMPIRAN I

STANDAR BIAYA MASUKAN 2011

 

1. Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan
  Pengelola keuangan pada setiap satuan kerja, diberi honorarium berdasarkan besaran pagu yang dikelola, dengan ketentuan sebagai berikut:
  a. Dalam hal terdapat kegiatan lokasinya berjauhan dengan tempat kedudukan tempat Bendahara Pengeluaran dan/atau beban kerja bendahara pengeluaran sangat berat, menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang diberi kuasa dapat mengangkat satu atau lebih bendahara pengeluaran pembantu guna kelancaran pelaksanaan kegiatan. Honorarium bendahara pengeluaran pembantu diberikan mengacu pada honorarium staf pengelola keuangan sesuai dengan dana yang dikelolanya.  
  b. Jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium pengelola keuangan dalam 1 (satu) tahun paling banyak 10 % dari pagu yang dikelola.
  c. Untuk kuasa pengguna anggaran (KPA) yang merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), jumlah staf pengelola keuangan paling banyak 6 (enam) orang, termasuk petugas pengelola administrasi belanja pegawai (PPABP).
  d. Untuk KPA yang dibantu oleh satu atau beberapa PPK, jumlah staf pengelola keuangan paling banyak 3 (tiga) orang termasuk petugas pengelola administrasi belanja pegawai (PPABP). Jumlah staf pengelola keuangan untuk setiap PPK paling banyak 2 (dua) orang.

 

2. Honorarium Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa
  a. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
    Honorarium diberikan kepada pegawai negeri yang diangkat oleh pengguna/kuasa pengguna barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sampai dengan nilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  b. Honorarium Panitia Pengadaan Barang/Jasa
    Honorarium diberikan kepada pegawai negeri yang diangkat oleh pengguna/kuasa pengguna barang/jasa menjadi panitia pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang .

 

3. Honorarium Panitia Pemeriksa/Penerima Barang/Jasa
  Honorarium diberikan kepada pegawai negeri yang diberi tugas untuk menerima/memeriksa barang/jasa, yang diserahkan setelah seluruh pekerjaan pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Honorarium diberikan per paket pekerjaan.

 

4. Honorarium Pengelola PNBP
  Honorarium diberikan kepada pegawai negeri yang diberi tugas untuk mengelola penerimaan negara bukan pajak. Jumlah staf/anggota Pengelola PNBP paling banyak 5 (lima) orang. Jumlah alokasi dana untuk honorarium pengelola PNBP dalam 1 (satu) tahun paling banyak 10% dari penerimaan PNBP setiap satker.

 

5. Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI)
  Honorarium diberikan kepada pegawai negeri yang diberi tugas melakukan pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan unit akuntansi masing-masing, baik yang dikelola secara prosedur manual maupun terkomputerisasi. Ketentuan mengenai jumlah pengelola SAI adalah sebagai berikut:
  a. Ditetapkan atas dasar peraturan menteri paling banyak 7 (tujuh) orang.
  b. Ditetapkan bukan berdasarkan peraturan menteri paling banyak 6 (enam) orang.

 

6. Honorarium Peneliti
  Honorarium peneliti dan pembantu peneliti (nonfungsional peneliti) diberikan kepada pegawai negeri yang berdasarkan surat perintah pejabat yang berwenang diberi tugas untuk melakukan penelitian melebihi jam kerja normal atau di luar jam kerja. Kelebihan jam kerja yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) jam sehari.

 

7. Honorarium Narasumber Seminar/Rakor/Sosialisasi/Diseminasi
  Honorarium narasumber diberikan kepada menteri/pejabat setingkat menteri/pejabat negara lainnya dan pegawai negeri yang memberikan informasi kepada pegawai negeri lainnya/masyarakat. Honorarium narasumber pegawai negeri dapat diberikan dengan ketentuan :
  a. Berasal dari luar unit eselon I penyelenggara;
  b. Berasal dari unit eselon I penyelengara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari unit eselon I lainnya/masyarakat.

 

8. Honorarium Penyuluh Nonpegawai Negeri
  Honorarium diberikan kepada nonpegawai negeri yang ditunjuk untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.

 

9. Honorarium Pengemudi, Pramubakti, Satpam dan Cleaning Service
  Satuan biaya honorarium pengemudi, pramubakti, satpam dan cleaning service diperuntukkan bagi nonpegawai negeri yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja. Untuk pengemudi, pramubakti, satpam, dan cleaning service dengan melalui jasa pihak ketiga/diborongkan, alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 15% (lima belas persen) dari satuan biaya.

 

10. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
  Honorarium tim pelaksana kegiatan dapat diberikan kepada pegawai negeri atau nonpegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan berdasarkan surat keputusan Presiden/ Menteri/Eselon I/KPA.
Ketentuan pembentukan tim adalah sebagai berikut :
  a) mempunyai keluaran ( output ) jelas dan terukur;
  b) bersifat koordinatif dengan mengikutsertakan satker/organisasi lain;
  c) bersifat temporer sehingga pelaksanaannya perlu diprioritaskan atau di luar jam kerja;
  d) merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada pegawai negeri di samping tugas pokoknya sehari-hari;
  e) dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.

 

11. Honorarium Tim Pelaksana Lapangan/ Sekretariat
  Honorarium diberikan kepada pegawai negeri yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis administratif yang berfungsi untuk menunjang kegiatan tim perumusan kebijakan dan strategi /pelaksana kegiatan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.

 

12. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal
  Honorarium tim penyusunan jurnal dapat diberikan kepada pegawai negeri yang diberi tugas untuk menyusun dan menerbitkan jurnal berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri.

 

13. Honorarium Tim Penyusunan Buletin/Majalah
  Honorarium tim penyusunan buletin/majalah dapat diberikan kepada pegawai negeri yang diberi tugas untuk menyusun dan menerbitkan buletin/majalah, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.
Majalah adalah terbitan berkala yang isinya berbagai liputan jurnalistik, pandangan tentang topik aktual yang patut diketahui pembaca.
Buletin adalah media cetak berupa selebaran atau majalah berisi warta singkat atau pernyataan tertulis yang diterbitkan secara periodik yang ditujukan untuk lembaga atau kelompok profesi tertentu.

 

14. Honorarium Tim Pengelola Website
  Honorarium tim pengelola website dapat diberikan kepada pegawai negeri yang diberi tugas untuk mengelola website, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Website yang dimaksud di sini adalah yang dikelola oleh Unit Eselon I/setara.

 

15. Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada Satker yang Mengelola Belanja Pegawai
  Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan pada satker yang mengelola belanja pegawai dapat diberikan kepada pegawai negeri yang ditunjuk hanya untuk melakukan pengelolaan belanja pegawai di lingkungan kementerian negara/lembaga/satuan kerja berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.

 

16. Honorarium Sidang/Konferensi Internasional – (KTM, SOM Bilateral/Regional/ Multilateral)
  Honorarium sidang/konferensi internasional – (KTM, SOM bilateral/regional/ multilateral) dapat diberikan kepada pegawai negeri penyelenggara kegiatan sidang/konferensi yang dihadiri/pesertanya pejabat setingkat menteri atau senior official berdasarkan surat keputusan pejabat berwenang.
Jumlah hari (maksimum) pemberian honor :
  Konferensi Tingkat Menteri (KTM) : 3 hari sebelum kegiatan + hari kegiatan + 2 hari setelah kegiatan.
  Senior Official Meeting (SOM) : 2 hari sebelum kegiatan + hari kegiatan + 2 hari setelah kegiatan.
  Pegawai negeri penyelenggara kegiatan tidak diberi uang harian perjalanan dinas.

 

17. Honorarium Workshop/ Seminar/ Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional
  Honorarium workshop/seminar/sosialisasi/sarasehan berskala internasional dapat diberikan kepada pegawai negeri penyelenggara kegiatan workshop/ seminar/sosialisasi/sarasehan berskala internasional, berdasarkan surat keputusan dari pejabat berwenang.
Jumlah hari (maksimum) pemberian honor.
1 hari sebelum kegiatan + hari kegiatan + 1 hari setelah kegiatan.
Hari pelaksanaan disesuaikan dengan lama pelaksanaan kegiatan.
Pegawai negeri penyelenggara kegiatan tidak diberi uang harian perjalanan dinas.

 

18. Satuan Biaya Narasumber Kegiatan di Luar Negeri
  Satuan biaya yang diberikan kepada narasumber nonpegawai negeri WNI untuk kegiatan workshop/seminar/sosialisasi/sarasehan yang diselenggarakan di luar negeri.
  Narasumber Kelas A
:
Narasumber nonpegawai negeri yang disetarakan dengan menteri, ketua dan wakil ketua lembaga tinggi negara.
  Narasumber Kelas B
:
Narasumber nonpegawai negeri yang disetarakan dengan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, duta besar yang menjabat kepala perwakilan, pegawai negeri Gol IV/C ke atas, perwira tinggi TNI/Polri, anggota lembaga tinggi negara.
  Narasumber Kelas C
:
Narasumber nonpegawai negeri yang disetarakan dengan pegawai negeri Gol III/c sampai dengan IV/b dan perwira menengah TNI/Polri.
  Biaya tiket dan penginapan untuk narasumber tersebut ditanggung oleh penyelenggara.

 

19. Vakasi Penyelenggara Ujian
  Vakasi/honorarium penyelenggara ujian pada tingkat pendidikan dasar dan menengah, tidak diberikan untuk penyelenggaraan ujian yang bersifat latihan dan ujian lokal. Satuan biaya pengawas ujian untuk pengawas ujian tingkat pendidikan dasar dan menengah sudah termasuk uang transport. Vakasi penyelenggara ujian pada tingkat pendidikan tinggi diberikan untuk ujian semester dan ujian akhir.

 

20. Satuan Biaya Uang Makan PNS
  Uang makan diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dihitung berdasarkan jumlah hari masuk kerja, paling banyak 22 (dua puluh dua) hari dalam 1 (satu) bulan.

 

21. Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur
  Uang Lembur merupakan kompensasi bagi pegawai negeri yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Kerja lembur adalah bekerja di luar jam kerja/waktu kerja normal yang telah ditetapkan oleh setiap instansi/kantor pemerintah.
Tata cara pengalokasian uang lembur dan uang makan lembur dalam penyusunan RKA-KL tahun 2011 berdasarkan tarif yang ditetapkan Menteri Keuangan, dengan perhitungan maksimal 100% dari alokasi uang lembur tahun 2010 dihitung secara proporsional.

 

22. Satuan Biaya Uang Transpor Kegiatan dalam Kota
  Uang transpor dapat diberikan kepada pegawai negeri atau nonpegawai negeri yang melakukan kegiatan/pekerjaan di luar kantor yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kantor/instansi dengan ketentuan masih dalam batas wilayah suatu kota/kabupaten atau maksimal 5 (lima) kilometer dari batas kota/kabupaten.
Untuk pegawai negeri, satuan biaya dapat diberikan sepanjang :
  a. tidak menggunakan kendaraan dinas;
  b. disertai surat tugas;
  c. tidak bersifat rutin.

 

23. Satuan Biaya Keperluan Sehari-hari Perkantoran yang Terkait dengan Jumlah Pegawai
  Satuan biaya untuk membiayai keperluan sehari-hari perkantoran yang terkait dengan jumlah pegawai berupa barang habis pakai yang secara langsung menunjang kegiatan dan untuk memenuhi kebutuhan minimal agar suatu kantor dapat memberikan pelayanan, terdiri dari alat tulis, barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar/berita/majalah, dan air minum pegawai.
Satuan kerja yang memiliki sampai dengan 40 (empat puluh) pegawai, dapat mengalokasikan paling banyak Rp36.800.000,00 (tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) per tahun. Sementara itu, satker yang memiliki lebih dari 40 (empat puluh) pegawai dapat mengalokasikan sesuai dengan indeks dikalikan dengan jumlah pegawai.
Untuk Perwakilan RI di luar negeri, satuan biaya digunakan khusus untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK).

 

24. Satuan Biaya Uang Makan PNS
  Uang makan diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dihitung berdasarkan jumlah hari masuk kerja, paling banyak 22 (dua puluh dua) hari dalam 1 (satu) bulan.

 

25. Satuan Biaya Diklat Pimpinan/Struktural
  Biaya diklat penjenjangan untuk pejabat/pegawai yang akan/telah menduduki jabatan tertentu . Satuan biaya belum termasuk biaya perjalanan dinas peserta namun sudah termasuk biaya observasi lapangan. Apabila dalam pelaksanaan anggaran terjadi perubahan tarif biaya diklat pimpinan, satuan biaya dapat mengacu pada peraturan pemerintah yang mengatur tentang tarif diklat pimpinan tersebut.

 

26. Satuan Biaya Latihan Prajabatan
  Biaya diklat bagi calon pegawai negeri sebagai syarat untuk diangkat sebagai pegawai negeri. Satuan biaya belum termasuk biaya perjalanan dinas peserta namun sudah termasuk biaya observasi lapangan. Apabila dalam pelaksanaan anggaran terjadi perubahan tarif biaya diklat prajabatan, satuan biaya dapat mengacu pada peraturan pemerintah yang mengatur tentang tarif diklat pimpinan tersebut.

 

27. Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh
  Pengadaan makanan/minuman bagi pegawai negeri sebagai penambah daya tahan tubuh hanya diberikan kepada pegawai yang jenis pekerjaannya dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai negeri tersebut.

 

28. Satuan Biaya Konsumsi Rapat
  Satuan biaya konsumsi digunakan untuk pengadaan makanan termasuk minuman dan kudapan untuk rapat/pertemuan yang diselenggarakan di kantor.
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri/Eselon I/Setara adalah rapat koordinasi yang pesertanya adalah Menteri/Eselon I/pejabat yang setara.

 

29. Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan
  Satuan biaya untuk pengadaan bahan makanan diberikan kepada anggota TNI/POLRI, narapidana, pasien rumah sakit, ABK dan lain-lain.
Untuk satuan biaya pengadaan bahan makanan narapidana dibedakan menurut wilayah sebagai berikut:
  Wilayah I
:
Sulawesi Utara, Bali, Sulawesi Selatan, Lampung, Gorontalo, DIY, NTB, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan
  Wilayah II
:
Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Jambi, NTT, Riau, Bengkulu, Kalimantan Barat, Maluku, dan Banten
  Wilayah III
:
Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Papua, Papua Barat, Kalimatan Timur, dan NAD.
  Untuk mahasiswa/siswa yang menempuh pendidikan kedinasan dapat dialokasikan biaya pengadaan bahan makanan sepanjang mahasiswa/siswa tersebut diasramakan.
Mahasiswa/siswa yang diberi biaya pengadaan bahan makanan, yaitu mahasiswa/siswa Sipil, seperti mahasiswa pada Sekolah Tinggi Perikanan, Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial, Akademi Migas serta mahasiswa/siswa militer/semimiliter, seperti mahasiswa Penerbangan, Mahasiswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Mahasiswa Akademi TNI/AKPOL.
   
  Satuan Biaya Konsumsi Tahanan
  Satuan biaya pengadaan paket makanan diberikan untuk tahanan yang berada pada tahanan kejaksaan, imigrasi, dan kepolisian.

 

30. Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan Dalam Negeri
  Satuan biaya digunakan untuk pemeliharaan rutin dengan maksud menjaga/mempertahankan gedung dan bangunan kantor di dalam negeri agar tetap dalam kondisi semula atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen)

 

31. Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan untuk Perwakilan RI di Luar Negeri
  Satuan biaya digunakan untuk pemeliharaan rutin dengan maksud menjaga/mempertahankan gedung dan bangunan kantor Perwakilan RI di luar negeri (termasuk atase teknis departemen di luar negeri) agar tetap dalam kondisi semula atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen).
Untuk perwakilan RI di negara yang mempunyai 4 (empat) musim dapat dialokasikan biaya pemeliharaan tambahan di luar gedung untuk fasilitas umum apabila ada ketentuan pemeliharaan dari negara yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan riil dilengkapi dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

32. Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas
  Satuan biaya pemeliharaan dan operasional digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya.
Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar minyak dan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Untuk pemeliharaan kendaraan dinas pada Perwakilan RI di luar negeri dapat dialokasikan biaya asuransi kendaraan dengan ketentuan :
  a. ada peraturan dari negara setempat yang mewajibkan asuransi kendaraan;
  b. besaran asuransi kendaraan sesuai kebutuhan riil;
  c. dilengkapi data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
     
  Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor
  Satuan biaya pemeliharaan sarana kantor digunakan untuk mempertahankan barang inventaris/peralatan dan mesin lainnya agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik).

 

33. Satuan Biaya Pakaian Dinas / Kerja Resmi Pegawai
  Satuan biaya pakaian dinas/kerja resmi pegawai yaitu satuan biaya pengadaan pakaian dinas yang diberikan kepada pegawai negeri yang bekerja pada satuan kerja tertentu.
Satuan biaya pakaian dinas/kerja resmi pegawai hanya dapat dialokasikan dengan ketentuan :
  a) bagi satker yang pada awal pembentukannya terdapat ketentuan yang mewajibkan penggunaan pakaian seragam (setingkat Perpres), pakaian dinas dapat dialokasikan meskipun belum memiliki izin prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  b) bagi satker yang pada awal pembentukannya tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan penggunaan pakaian seragam (setingkat Perpres) tetapi mempunyai tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat, keamanan, penegak keadilan, atau pemeriksaan dapat mengalokasikan biaya untuk pakaian dinas setelah memiliki izin prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  c) diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun.

 

34. Satuan Biaya Pakaian Dinas Mahasiswa/Taruna
  Satuan biaya pakaian dinas mahasiswa/taruna hanya dapat dialokasikan bagi mahasiswa/taruna dengan ketentuan :
  a) mengikuti pendidikan kedinasan yang berada di bawah kementerian negara/lembaga tertentu;
  b) memiliki izin prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  c) diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun.
  Satuan biaya tersebut sudah termasuk atribut dan ongkos jahit.

 

35. Satuan Biaya Pakaian Dinas Dokter/Perawat
  Satuan biaya pakaian dinas dokter/perawat diperuntukkan bagi dokter/perawat dan penyediaannya secara selektif. Pakaian dinas dapat diberikan berupa 1 (satu) potong jas untuk dokter atau satu stel pakaian untuk perawat per tahun.
Satuan biaya tersebut sudah termasuk ongkos jahit.

 

36. Satuan Biaya Pakaian Sopir/Pesuruh
  Satuan biaya pakaian sopir/pesuruh diperuntukkan bagi sopir/pesuruh yang diangkat berdasarkan surat keputusan KPA. Pakaian sopir/pesuruh dapat diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun.
Satuan biaya tersebut sudah termasuk ongkos jahit.

 

37. Satuan Biaya Pakaian Satpam
  Pakaian satpam sudah termasuk perlengkapannya (sepatu, baju PDL, kopel, ikat pinggang, tali kurt dan peluit, kaos kaki, topi, kaos security dan atribut lainnya). Pakaian satpam dapat diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun.

 

38. Satuan Biaya Toga Hakim
  Satuan biaya toga hakim diperuntukkan bagi hakim agung pada Mahkamah Agung dan hakim pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
Satuan biaya tersebut tidak termasuk atribut/perlengkapan.

 

39. Satuan Biaya Toga Mahasiswa
  Satuan biaya toga mahasiswa diperuntukkan bagi mahasiswa pada perguruan tinggi/akademi negeri. Satuan biaya sudah termasuk atribut/perlengkapan.

 

40. Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan
  Satuan biaya penerjemahan dan pengetikan dibayarkan kepada pihak/orang yang menerjemahkan naskah asli ke dalam bahasa yang diinginkan.

 

43. Satuan Biaya Penggantian Inventaris Lama dan/atau Pembelian Inventaris bagi Pegawai Baru
  Satuan biaya penggantian inventaris lama dan/atau pembelian inventaris bagi pegawai baru diperuntukkan bagi p enggantian inventaris lama digunakan untuk penggantian meja dan kursi pegawai. Pengalokasiannya maksimal 10% dari jumlah pegawai (minimal 1 pegawai) , sedangkan pengadaan inventaris bagi pegawai baru disesuaikan dengan kebutuhan.

 

44. Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Operasional
  Satuan biaya diperuntukkan bagi pengadaan kendaraan operasional dalam rangka menunjang tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga. Dalam melakukan pengadaan kendaraan operasional harus memperhatikan prinsip-prinsip, antara lain, tidak mewah, hemat, sesuai dengan kebutuhan, efisien, dan efektif.
Untuk daerah terpencil satuan biaya belum termasuk ongkos kirim.

 

45. Satuan Biaya Sewa Kendaraan dan Mesin Fotokopi
  Satuan biaya untuk sewa kendaraan sudah termasuk bahan bakar minyak dan pengemudi. Sementara itu, satuan biaya untuk sewa mesin fotokopi sudah termasuk toner dan biaya perawatan. 

 

46. Sewa Gedung Pertemuan
  Sewa gedung pertemuan digunakan untuk rapat, pertemuan, sosialisasi, seleksi/ujian masuk pegawai dan kegiatan lain sejenis yang dilaksanakan di luar kantor.
Gedung pertemuan adalah gedung yang biasa digunakan untuk pertemuan dengan kapasitas lebih dari 300 orang
Satuan biaya tersebut sudah termasuk sewa meja, kursi, sound system, dan fasilitas gedung pertemuan lainnya.

 

47. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Uang Harian Paket Fullboard Di Luar Kota Dan Uang Saku Paket Fullboard Serta Fullday/Halfday Di Dalam Kota
  a. Uang harian dapat digunakan sebagai uang makan, uang saku, dan transpor lokal.
  b. Selama melakukan perjalanan dinas, pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, menteri serta setingkat menteri), pejabat Eselon I dan pejabat Eselon II dapat diberi uang representasi per hari masing-masing sebesar Rp200.000,00, Rp. 150.000,00, dan Rp100.000,00.
  c. Pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, menteri serta setingkat menteri) yang melakukan perjalanan dinas dapat diberi fasilitas angkutan dalam kota/sewa kendaraan (termasuk sopir/BBM) sesuai dengan peruntukannya dan diberikan secara at cost .

 

48. Satuan Biaya Uang Harian (Uang Saku, Transport Lokal, Uang Makan, dan Uang Penginapan) Perjalanan Dinas Luar Negeri
  Uang harian dapat digunakan sebagai uang saku, transpor lokal, uang makan, dan uang penginapan. Klasifikasi uang harian perjalanan dinas luar negeri adalah sebagai berikut:
  a. Golongan A
:
menteri, ketua dan wakil ketua lembaga tinggi negara, pejabat negara lainnya yang setara
  b. Golongan B
:
duta besar, duta yang menjabat kepala perwakilan, pejabat Eselon I, pejabat Eselon II, PNS Gol. IV/c ke atas, perwira tinggi TNI/Polri, anggota lembaga tertinggi/ tinggi negara dan pejabat lainnya yang setara
  c. Golongan C
:
PNS Gol. III/c sampai dengan Gol. IV/b dan perwira menengah TNI/Polri yang setara
  d. Golongan D
:
pegawai negeri sipil sampai dengan Gol III/b dan anggota TNI/Polri yang setara.
 

Besaran uang harian bagi negara akreditasi yang tidak tercantum dalam Lampiran PMK SB TA 2011 merujuk pada besaran uang harian negara dimana Perwakilan RI bersangkutan berkedudukan. Contoh : Uang harian bagi pejabat/pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas ke negara Uganda, besarannya merujuk pada uang harian negara Kenya.

 

49. Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Non-gelar/Gelar Dalam Negeri (DI, DIII, DIV/S1) dan Non-gelar/Gelar Dalam Negeri (S2/Sp-1 dan S3/Sp-2)
  Satuan biaya bantuan beasiswa program non-gelar/gelar dalam negeri merupakan bantuan bagi pegawai negeri yang ditugaskan untuk melanjutkan pendidikan Diploma I, Diploma III, Diploma IV atau Strata 1, dan pendidikan pasca sarjana (Strata 2 atau Strata 3) dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah.
Khusus tenaga pengajar biasa pada perguruan tinggi yang ditugaskan mengikuti pendidikan fakultas pasca sarjana, besaran tunjangan tugas belajar merujuk Keputusan Presiden Nomor 57 tahun 1986 tentang Tunjangan Belajar Bagi Tenaga Pengajar Biasa Pada Perguruan Tinggi Yang Ditugaskan Mengikuti Pendidikan Pada Fakultas Pasca Sarjana.

 

51. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan Di Luar Kantor
  Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor disediakan untuk kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif. Satuan biaya ini terbagi dalam 3 (tiga) jenis:
  a. Paket Full Board
Satuan biaya paket full board disediakan untuk paket kegiatan rapat yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan bermalam/menginap. Komponen paket mencakup minuman selamat datang, akomodasi 1 malam, makan (3 kali), rehat kopi dan kudapan (2 kali), ruang pertemuan dan fasilitasnya (termasuk OHP, podium, flip chart, white board, standard sound system, mikropon, alat tulis, air mineral, dan permen).
  b. Paket Full Day
Satuan biaya paket full day disediakan untuk kegiatan rapat/pertemuan yang dilakukan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup minuman selamat datang, makan 2 kali (siang dan malam), rehat kopi dan kudapan (2 kali), Ruang pertemuan (termasuk OHP, podium, flip chart, white board, standard sound system, mikropon, alat tulis, air mineral, dan permen).
  c. Paket Half Day
Satuan biaya paket half day disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang dilakukan di luar kantor selama setengah sehari (minimal 5 jam). Komponen biaya mencakup minuman selamat datang, makan 1 kali (siang), rehat kopi dan kudapan (1 kali), Ruang Pertemuan (termasuk OHP, podium, flip chart, white board, standard sound system, mikropon, alat tulis, air mineral, dan permen).
  Catatan :
  a. Dalam hal rapat/pertemuan di luar kantor dilakukan secara bersama-sama, hotel untuk seluruh pejabat negara/pegawai dapat menggunakan hotel yang sama disesuaikan dengan kelas kamar hotel yang telah ditetapkan untuk setiap pejabat negara/pegawai negeri.
  b. Akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut :
Pejabat Eselon II ke atas = 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang
Pejabat Eselon III ke bawah = 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang
  c. Kegiatan yang diselenggarakan secara full board dapat dilaksanakan, baik di dalam kota maupun di luar kota
    1) Kegiatan yang diselenggarakan di luar kota , alokasi pada RKA-KL terdiri atas: biaya transportasi yang diberikan secara at cost , indeks paket pertemuan full board , dan uang harian paket full board di luar kota (Lampiran I Nomor 23).
    2) Pada kegiatan yang diselenggarakan di dalam kota, dapat diberikan uang saku paling tinggi sebesar Satuan Biaya Uang Saku Paket Full Board di Dalam Kota (Lampiran I Nomor 23 ) dan uang transpor dalam kota paling tinggi sebesar Satuan Biaya Transpor Dalam Kota (Lampiran II Nomor 1).
  d. Kegiatan yang diselenggarakan secara full day dan half day dan dilaksanakan di dalam kota, kepada peserta dapat diberikan uang saku saku paling tinggi sebesar Satuan Biaya Uang Saku Paket Full Day/Half Day di Dalam Kota (Lampiran I Nomor 23 ) dan uang transpor dalam kota paling tinggi sebesar Satuan Biaya Transpor Dalam Kota (Lampiran I Nomor 1).

 

52. Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
  a. Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri digunakan untuk pengalokasian dana dalam perencanaan anggaran (RKA-KL). Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya penginapan menggunakan metode at cost (sesuai pengeluaran).
  b. Peruntukkan hotel berbintang
    1) Hotel Bintang Lima
:
ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, menteri, pejabat setingkat menteri, serta pejabat negara lainnya yang setara
    2) Hotel Bintang Empat
:
gubernur, wakil gubernur, dan pejabat negara lainnya yang setara, pejabat Eselon I serta pejabat Eselon II
    3) Hotel Bintang Tiga
:
pejabat Eselon III/Gol. IV
    4) Hotel Bintang Dua
:
pejabat Eselon IV/Gol. III
    5) Hotel Bintang Satu
:
PNS Gol. II dan I
  c. Fasilitas hotel bintang lima kelas suite diberikan kepada pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, menteri serta setingkat menteri). Apabila dalam provinsi tersebut tidak terdapat hotel bintang lima, pejabat negara tersebut dapat diberikan tarif kamar hotel tertinggi yang ada di provinsi tersebut.
  d. Dalam hal perjalanan dinas dilakukan secara bersama-sama untuk melaksanakan kegiatan tertentu, penginapan/hotel untuk seluruh pejabat negara/pegawai dapat menggunakan penginapan/hotel yang sama dengan kelas kamar penginapan/hotel sesuai dengan yang telah ditetapkan untuk setiap pejabat negara/pegawai.

 

53. Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
  Satuan biaya taksi merupakan tarif satu kali perjalanan dari kantor tempat kedudukan menuju bandara keberangkatan atau dari bandara kedatangan menuju tempat tujuan di kota bandara kedatangan dan sebaliknya.
Indeks tarif taksi di Provinsi Kalimantan Timur dihitung dari Bandara Sepinggan (Balikpapan) sampai dengan kota Samarinda.
Contoh perngitungan alokasi biaya taksi:
Seorang pejabat/pegawai negeri melakukan perjalanan dinas jabatan dari Jakarta ke Batam, maka alokasi biaya taksi sebagai berikut :
  a) Berangkat
    biaya taksi dari tempat kedudukan di Jakarta ke Bandara Soekarno-Hatta
    biaya taksi dari Bandara Hang Nadim (Batam) ke tempat tujuan (hotel/penginapan/kantor) di Batam
  b) Kembali
    biaya taksi dari hotel/penginapan (Batam) ke Bandara Hang Nadim
    biaya taksi dari Bandara Soekarno-Hatta ke tempat kedudukan (Jakarta)

 

54. Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Dalam Negeri
  Satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pulang pergi (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan. Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax serta biaya retribusi lainnya. Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya tiket perjalanan dinas dalam negeri menggunakan metode at cost (sesuai pengeluaran)
   
  Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Luar Negeri
  Satuan biaya diperuntukkan bagi pembelian tiket pesawat udara dari bandara di Jakarta ke berbagai bandara kota tujuan di luar negeri pulang pergi (PP). Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax serta biaya retribusi lainnya.
Klasifikasi Tiket Perjalanan Dinas Luar Negeri :
  a. Tarif Eksekutif untuk perjalanan dinas Golongan A
  b. Tarif Bisnis untuk perjalanan dinas Golongan B
  c. Tarif Ekonomi untuk perjalanan dinas Golongan C dan Golongan D
  Untuk perjalanan dinas Golongan C dan Golongan D yang lama perjalanannya melebihi 8 jam penerbangan (tidak termasuk waktu transit), dapat menggunakan tarif Bisnis .

 [/learn_more]

Leave a Reply