WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

1)      Penambahan menu Perbaikan NIP/NRP di level Satker dan KPPN, dalam rangka perbaikan NIP/NRP seluruh satker. Perbaikan NIP/NRP ini dilakukan dimana saat ini masih banyak satker yang masih menggunakan NIP lama (NIP 9 Digit ditambah nol), ataupun NIP/NRP pegawai di suatu satker yang sama dengan NIP/NRP pegawai di satker lain. Hal ini perlu dibetulkan, dimana level pembetulan NIP/NRP ini dimulai dari satker dan disampaikan secara resmi ke KPPN.  Perbaikan NIP/NRP ini berlaku untuk PNS K/L, PNS Polri, PNS TNI, Anggota Polri dan Prajurit TNI.

2)   Perbaikan NIP/NRP satker ini akan berpengaruh terhadap perbaikan data Supplier di SPAN, oleh sebab itu perbaikan NIP/NRP ini setelah diselesaikan di sisi Aplikasi GPP/BPP/DPP selanjutnya diikuti dengan proses perbaikan data Supplier pada SPAN.

3)   Perubahan referensi tunjangan kemahalan hakim berdasarkan SE-31/PB/2017 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-38/PB/2012 Tentang Besaran Gaji Pokok Hakim , Tunjangan Hakim , dan Tunjangan Kemahalan Yang berada di bawah Mahkamah Agung Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012

4)   Penambahan Referensi Tunjangan Jabatan Fungsional  :

  • Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian (SE-41/PB/2017)
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum (SE-42/PB/2017)
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian (SE-43/PB/2017)
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja (SE-47/PB/2017)
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi elektromedis (SE-48/PB/2017)
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis (SE-49/PB/2017)
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer (SE-50/PB/2017)
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur (SE-51/PB/2017)

5)   Perubahan tarif uang makan / uang makan lembur sesuai dengan PMK-78/PMK.02/2017

via dropbox via mediafire

 

4 Responses to “Update GPP (13-07-2017)”

  • rahmala:

    Apakah sudah bisa mengajukan Uang Makan/Uang lembur dengan tarif baru?
    TMT kapan min? #semoga ada kekuarangan ;)

    • Supervisor KPPN Makassar II:

      Sesuai dengan PMK 78/02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017 mulai berlaku sejak di undangkan yaitu 14 Juni 2017, soal ada kekurangan atau kapan bisa dibayar menunggu juknisnya

  • efvendi:

    apakah aplikasi GPP yang sekarang tidak ada menu SKPP seperti GPP tahun 2013, untuk keseragaman f

    • Wahyu_aryadi:

      Iya, sejak 2014/2015 menu skpp hilang karena beberapa elemen keterangan di skpp tiap satker berbeda-beda, contohnya elemen remun, uang makan, thr yang kadang dimunculkan kadang hilang saat pembuatan skpp

Leave a Reply