1) Penambahan menu Perbaikan NIP/NRP di level Satker dan KPPN, dalam rangka perbaikan NIP/NRP seluruh satker. Perbaikan NIP/NRP ini dilakukan dimana saat ini masih banyak satker yang masih menggunakan NIP lama (NIP 9 Digit ditambah nol), ataupun NIP/NRP pegawai di suatu satker yang sama dengan NIP/NRP pegawai di satker lain. Hal ini perlu dibetulkan, dimana level pembetulan NIP/NRP ini dimulai dari satker dan disampaikan secara resmi ke KPPN. Perbaikan NIP/NRP ini berlaku untuk PNS K/L, PNS Polri, PNS TNI, Anggota Polri dan Prajurit TNI.
2) Perbaikan NIP/NRP satker ini akan berpengaruh terhadap perbaikan data Supplier di SPAN, oleh sebab itu perbaikan NIP/NRP ini setelah diselesaikan di sisi Aplikasi GPP/BPP/DPP selanjutnya diikuti dengan proses perbaikan data Supplier pada SPAN.
3) Perubahan referensi tunjangan kemahalan hakim berdasarkan SE-31/PB/2017 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-38/PB/2012 Tentang Besaran Gaji Pokok Hakim , Tunjangan Hakim , dan Tunjangan Kemahalan Yang berada di bawah Mahkamah Agung Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012
4) Penambahan Referensi Tunjangan Jabatan Fungsional :
- Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian (SE-41/PB/2017)
- Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum (SE-42/PB/2017)
- Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian (SE-43/PB/2017)
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja (SE-47/PB/2017)
- Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi elektromedis (SE-48/PB/2017)
- Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis (SE-49/PB/2017)
- Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer (SE-50/PB/2017)
- Tunjangan Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur (SE-51/PB/2017)
5) Perubahan tarif uang makan / uang makan lembur sesuai dengan PMK-78/PMK.02/2017
via dropbox via mediafire
Apakah sudah bisa mengajukan Uang Makan/Uang lembur dengan tarif baru?
TMT kapan min? #semoga ada kekuarangan ;)
Sesuai dengan PMK 78/02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017 mulai berlaku sejak di undangkan yaitu 14 Juni 2017, soal ada kekurangan atau kapan bisa dibayar menunggu juknisnya
apakah aplikasi GPP yang sekarang tidak ada menu SKPP seperti GPP tahun 2013, untuk keseragaman f
Iya, sejak 2014/2015 menu skpp hilang karena beberapa elemen keterangan di skpp tiap satker berbeda-beda, contohnya elemen remun, uang makan, thr yang kadang dimunculkan kadang hilang saat pembuatan skpp