PENDAHULUAN
Update Aplikasi GPP 2014 ini adalah update Aplikasi GPP untuk update referensi gaji pokok baru 2014 sesuai dengan PP No.34,35 dan 36 tentang gaji pokok baru untuk PNS anggota TNI dan Anggota Polri.
UPDATE GAJI POKOK TAHUN 2014
Update kali ini adalah Update Aplikasi GPP/BPP 2014 untuk update referensi gaji pokok baru 2014 untuk PNS dan anggota Polri sesuai dengan PP No.34,35 dan 36.
A. PENAMBAHAN SK GAJI POKOK BARU UNTUK PNS DAN ANGGOTA POLRI
Penambahkan SK baru untuk gaji pokok baru untuk masing-masing pegawai baik itu PNS maunpun anggota Polri dilakukan secara otomatis ketika melakukan update diatas, jadi update kali ini berbeda dengan update gaji pokok sebelumnya dimana sebelumnya user harus menjalankan menu khusus penambahan SK, kali ini tidak karena langsung ditambahkan otomatis. Bisa dilihat pada perekaman pegawai tombol Perubahan, SK baru sudah ditambahkan dan terdefault.
Disebabkan proses perekaman SK sudah dilakukan secara otomatis maka user dapat memproses gaji bulan Juli 2014 dengan menggunakan gaji pokok baru
B. PEMBUATAN KEKURANGAN GAJI POKOK KOLEKTIF
Pembuatan kekurangan gaji pokok baru dapat dilakukan secara kolektif menggunakan menu Gaji > Kekurangan Gaji > tombol Kekurangan Sama, jadi user tidak perlu memproses gaji satu persatu. Walaupun ada perubahan yang terjadi misalkan :
- Perubahan status kawin antara gaji Januari s.d. Juni 2014
- Perubahan gaji karena kenaikan pangkat antara gaji Januari s.d. Juni 2014a
- Perubahan gaji karena KGB antara gaji Januari s.d. Juni 2014
Perubahan ini tidak menjadi masalah, sebab aplikasi akan membaca setiap perubahan itu dan menghitung kekurangannya secara bertingkat dengan otomatis.
Syarat pembuatan kekurangan gaji pokok adalah :
- Gaji Induk Juli dengan Gaji Pokok 2014 sudah diajukan ke KPPN
- Gaji Induk bulan Januari s.d Juli 2014 sudah di load master
- Pembuatan Kekurangan Gaji boleh dibuat bulan Juni ini namun tetap SPM nya paling cepat tanggal 1 Juli 2014 karena pada prinsipnya gaji Induk Juli 2014 yang sudah memakai gaji pokok baru harus sudah cair terlebih dahulu barulah kekurangan gajinya dimintakan.
Langkah-langkah pembuatan kekurangan gaji sama untuk gaji pokok 2014 untuk untuk Aplikasi GPP maupun BPP langkah-langkahnya sama yaitu :
- Masuk ke menu Gaji > Kekurangan Gaji.
- Isikan tanggal sekarang, bulan dan tahun sekarang
- Isikan keterangan
- Pilih para pegawai yang berhak kekuragan gaji pokok
- Klik tombol Kekurangan sama
- Pilih jenis kekurangan adalah gaji pokok
- Isikan tahun menjadi 2014, otomatis gaji lama akan terisi bulan Januari 2014 sesuai dengan TMT SK gaji pokok baru yaitu Januari 2014.
- Kik tombol gaji pokok baru yaitu bulan Juli 2014, lalu klik tombol Pilih.
- Klik tombol SIMPAN, maka proses kekuragan gaji akan terhitung secara otomatis
- Ketika kita cetak maka pegawai-pegawai yang ada perubahan akan bertingkat secara otomatis misalkan contoh pegawai dibawah :
- Januari s.d. peberuari statu kawin : 1101
- Maret menambah anak : 1102
- Maka kekurangan gajinya akan bertingkat 2 : Januari – Pebruari anak 1, maret s.d. Juni anak 2Isikan masa yaitu Januari s.d Juni 2014
PENGAJUAN KEKURANGAN GAJI KE KPPN AGAR MENGIKUTI SE-22/PB/2014
Download PP 34 tahun 2014 Download SE-22/PB/2014 Download Update GPP