
Update Aplikasi GPP 2014 ini adalah update Aplikasi GPP untuk perpanjangan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil menjadi 58 tahun baik untuk Pelaksana maupuan Pejabat Fungsional. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional. Selain itu ada beberapa perbaikan lain yang dilakukan atas laporan Satker dan KPPN yang telah masuk ke Direktorat Sistem Perbendaharaan.
PENGAJUAN GAJI SUSULAN KE KPPN HARUS MEMPEDOMANI SE-19/PB/2014 DENGAN MELAMPIRKAN SURAT PERNYATAAN SESUAI LAMPIRAN III SE-19/PB/2014.
CARA UPDATE :
Sebelum melakukan update Aplikasi lebih baik anda melakukan backup Aplikasi dan database terlebih dahulu, jaga-jaga jika proses update mengalami kegagalan :
- Copy folder C:\AplGajiSatker ke dalam flashdisk/hardisk external
- Copy folder MyGPP ke dalam flashdisk/hardisk external dengan terlebih dahulu mematikan service dengan mengklik kanan mouse file mysql_uninstall.bat lalu pilih Run As Administrator.
- Selanjutnya hidupkan lagi service MyGPP dengan jalan mengklik kanan mouse file mysql_install.bat lalu pilih Run As Administrator.
PENJELASAN TERKAIT UMUR PENSIUN :
Perubahan batas usia pensiun untuk Pelaksana dan Pejabat Fungsional atas berlakunya Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional menjadi 58 Tahun maka pada menu referensi Tunjangan GPP Satker dilakukan perubahan pensiun menjadi 58 Tahun.
Dengan adanya update Aplikasi GPP ini maka para pegawai yang telah diberhentikan gajinya sejak bulan Pebruari 2014 dapat segera dimintakan gaji susulan untuk Bulan Pebruari s.d Juni 2014.
A. PEJABAT FUNGSIONAL
Sesuai dengan PP 21 Tahun 2014 Pasal 2 ayat 2 disebutkan untuk :
- BUP untuk Fungsional Ahli Utama dan Madya adalah 60 tahu
- BUP Pejabat Fungsional Ahli Muda dan Ahli Pertama serta pejabat fungsional Keterampilan BUP nya adalah 58 tahun.
- Didalam aplikasi GPP 2014 terdapat lebih dari 700 item tunjangan fungsional. Perubahan umur pensiun tersebut sedang dilakukan proses pengecekan oleh Badan Kepegawaian Negara, namun karena proses pengecekan memerlukan waktu yang lama maka untuk sementara bagi Pejabat Fungsional dapat diupdate dengan serendah-rendahnya batas usia nya adalah 58 tahun. Jadi sebelumnya yang 56 tahun menjadi 58 tahun. Namun untuk pejabat fungsional BUP 60 tahun keatas tetap.
- Jika hasil pengecekan Batas Usia Pensiun oleh BKN selesai akan dilakukan update Aplikasi lagi sesuai dengan PP 21 Tahun 2014.
B. PELAKSANA / STAF
- Untuk para pelaksana yang sudah diubah kedudukannya menjadi 03 (pensiun) dan belum dibuatkan SKPP maka tinggal mengaktifkan kembali pegawai tersebut lewat menu Pegawai > Daftar Pegawai Non Aktif, mengubah dari kedudukan 03 (pensiun) menjadi 01 (Aktif).
- Namun jika pegawai tersebut sudah diterbitkan SKPP dan SKPP tersebut telah disetujui KPPN, maka satker harus segera membuat surat untuk meninjau kembali/mencabut SKPP tersebut. Jadi prosesnya tidak hanya sekedar di poin (c) diatas. Selain itu pegawai ini harus ada surat pembatalan dari BKN terkait SK pensiun yang sudah dikeluarkan. Langkah-langkah di Aplikasi GPP adalah Namun jika pegawai tersebut sudah diterbitkan SKPP dan SKPP tersebut telah disetujui KPPN, maka satker harus segera membuat surat untuk meninjau kembali/mencabut SKPP tersebut. Jadi prosesnya tidak hanya sekedar di poin (c) diatas. Selain itu pegawai ini harus ada surat pembatalan dari BKN terkait SK pensiun yang sudah dikeluarkan. Langkah-langkah di Aplikasi GPP adalah:
- Masuk ke menu Data Pegawai > Tombol Perubahan > klik tombol Rekam
- Merekam SK pengaktifan kembali dari BKN dengan jenis SK no : 33 (Perpanjangan Pensiun 58 Tahun)
- Isikan kedudukan menjadi 01 (Aktif)
- Isikan TMT dengan benar misal 01-02-2014
- Proses perekaman SK ini harus benar-benar dilaksanakan sebab nanti akan terkena validasi di KPPN jika tidak merekam SK ini.
PERUBAHAN PADA GPP 26-05-2014 :
1. Penambahan dan update referensi tunjangan fungsional untuk :
- Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang dasar hukum SE-7/PB/2014
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dasar hukum PERPRES 72 TAHUN 2013)
- Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor dasar hukum PERPRES NO 5 TAHUN 2014
- Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor dasar hukum Analis Pasar Hasil Pertanian dasar hukum PERPRES NO 6 TAHUN 2014
- Tunjangan Jabatan Fungsional Penilik dasar Hukum PERPRES 72 TAHUN 2013
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dasar hukum PERPRES No. 75 Tahun 2013
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan dasar hukum PERPRES No. 71 Tahun 2013
Perubahan besaran tarif terjadi pada fungsional Auditor dan Pustakawan, maka dengan munculnya tunjangan baru, maka Satker HARUS merekam SK perubahan. Sebagai contoh untuk tunjangan fungsional Pustakawan di dalam menu referensi tunjangan ada dua kelompok yaitu 033 (tarif lama) dan 135 (tarif baru).
Maka untuk mengupdate referensi tunjangan fungsional menjadi tarif baru maka harus direkam SK baru sebagai contoh berikut ini :
- Merekam SK perubahan Kode 07 (SK menduduki Jab Fungsional ) = untuk memproses kekurangan tunjangan Desember 2013 s.d. Mei 2014.
- Isikan tanggal, no dan uraian dan SK dari dengan dasar Perpres No 71 Tahun 2013.
- Isian kode jabatan diisi dengan kode jabatan yang baru sesuai dengan referensi baru mulai kelompok kode 135
- Kemudian isian TMT diisi TMT pegawai menduduki jabatan tersebut
- Isikan isian Default menjadi 1.
2. Penambahan validasi Perekaman NPWP dalam rangka SPAN
Dalam rangka pelaksanaan SPAN, maka isian NPWP pegawai yang diisikan oleh PPABP ke dalam Aplikasi GPP sekarang divalidasi yaitu validasi digit ke 10,11, dan 12. Tiga digit tersebut adalah kode referensi Kantor Pelayanan Pajak. Oleh sebab itu di dalam Aplikasi GPP ditambahkan di menu referensi yaitu referensi KPP, yang memuat daftar KPP di seluruh indonesia.
Jika ada isian NPWP satker yang salah maka ketika proses gaji akan terkena warning.
Kemudian bagaimana jika memang isian NPWP pegawai benar, namun masih terkena validasi? Maka isian di menu Referensi KPP ditambahkan kode baru. Isikan Kode KPP sebagai contoh 777, isian kode satker 111111, lalu nama satker diiiskan strip, lalu klik tombol SIMPAN.
3. Perbaikan pengiriman ADK ke Aplikasi SPP/SPM dari menu Uang Makan dan Uang Lembur dimana ditambahkan komponen NIP, sehingga dapat diterima di Aplikasi SPP/SPM yang baru
4. Pengetatan validasi untuk pembuatan kekurangan gaji dimana ditambahkan validasi Range gaji
Misalkan ada satker yang membuat kekurangan KGB sebelumnya untuk range bulan Januari s.d. Mei 2014, kemudian satker salah membuat kekurangan gaji lagi untuk range bulan Januari s.d. Maret 2014 maka akan terkena warning.
5. Perbaikan menu kekurangan gaji khususnya pencarian pegawai, akan terfilter pegawai yang dicari saja di tabel pegawai.
6. Perbaikan Validasi Gaji Susulan untuk kedudukan 16 (Penghentian Jabatan Eselon)
Pada Aplikasi GPP Satker, isian kedudukan nomor 16 Penghentian Jabatan Eselon , gaji terakhir yang dibayarkan adalah bulan Desember 2013, jadi orang ini masih berhak mendapatkan gaji Desember 2013.
Pagi…
Update GPP V 9 Juni nya dong… Di perbendaharaan.go.id susah downloadnya…
Thanks sebelumnya :)
sudah ada…
https://kppnmakassar2.net/update-gpp-2014-versi-9-juni-2014-kenaikan-gaji-dan-se-22pb2014/
setelah update gpp ini /26 mei 2014 koq ada notif “aplikasi anda sudah terupdate 20 mei 2014 tapi data base masi lama tolong update database anda” langsung aplikasi out.. gk bisa kebuka.. kira” apa yang terjadi dengan aplikasi nya..?? mohon bantuannya….
20 = 26* maksudnya
update’an anda melompat itu mas
coba backup dulu (INI WAJIB!!), lalu instal aplikasi-nya dari update awal tahun ini
terima kasih bantuannya… aplikasi sudah terbuka dgn vesi 3.0 tgl 09 juni 2014.. tetapi mohon bantuaannya lagi bagaiman tarif baru yg seharusnya otomatis ter default koq tidak muncul ?? apa harus merekam secara manual ? di perubahan data pegawai atau bagaimana??
untuk default tarifnya mmg belum muncul
namun coba cek bikin gaji baru seharusnya sudah dengan besaran baru tahun 2014
mau tanya…klo merekam SKPP dari GPP versi 15 Juli 2014…lwt menu apa ya..?? di menu tambahan dan kartu pegawai kok g ada…
Gunakan update terakhir versi 16 Juli 2014, bukan yang 15 Juli 2014.
Untuk SKPP sepertinya masih dalam perbaikan.