Update Aplikasi GPP/BPP 2014 ini adalah update Aplikasi GPP/BPP untuk update untuk perhitungan gaji 13 dengan dasar gaji Juni 2014 dengan menggunakan referensi gaji pokok 2014. Seperti yang diketahui bahwa gaji Juni 2014 masih menggunakan gaji pokok 2013. Jika satker masih menggunakan aplikasi lama tentu saja gaji 13 nya menggunakan gaji pokok 2013 sehingga harus membuat kekurangan gaji 13. Untuk menghindari pekerjaan dua kali maka update aplikasi kali ini adalah untuk menghitung gaji 13 tahun 2014 dengan menggunakan gaji pokok 2014. Selain itu untuk Aplikasi BPP ditambahkan perekaman tunjangan tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan atau wilayah perbatasan dimana sesuai dengan SE No 26/PB/2013. Update kali ini meliputi Aplikasi GPP dan Aplikasi BPP 2014.
Sebelum user mengupdate aplikasi versi 15 Juli ini maka user diwajibkan update aplikasi tanggal 9 juni terlebih dahulu. Karena update 9 Juni menambahkan SK kenaikan gaji pokok baru ke semua pegawai, sedangkan update 15 Juli ini tidak menambahkan SK baru.
Syarat pengajuan SPM Gaji ke-13 ke KPPN :
- Sudah mengajukan SPM Gaji Induk bulan Agustus 2014
- Sudah menggunakan update GPP/BPP versi 15 Juli 2014
Update GPP/BPP ini mencakup :
- Gaji ke-13 tahun 2014 (dasar gaji Juni dengan besaran 2014)
- Tunjangan Khusus wilayah pulau kecil terluar/perbatasan
- Tunjangan Fungsional Penyuluh KB
- Perbaikan potongan IWP untuk kekurangan gaji Polri
- Perbaikan Sewa rumah dinas untuk kekurangan gaji Polri
- Perbaikan perhitungan PPh Pasal 21 untuk kekurangan 2014
- Penambahan pilihan untuk uang lauk pauk, dimana anggota polri yang terkena hukuman disiplin
- Perbaikan cetakan daftar perubahan uang duka