Update SPM karena Perubahan Akun TUP sesuai Surat Kepala KPPN Nomor S-1464 :
- 825511 Pengeluaran Tambahan Uang Persediaan (TUP) Dana Rupiah
- 825513 Pengeluaran Tambahan Uang Persediaan (TUP) Pengguna PNPB (Swadana)
- 825514 Pengeluaran Tambahan Pengembalian Kelebihan Setoran Sisa TUP Tahun Anggaran Yang Lalu
- 825515 Pengeluaran Tambahan Uang Persediaan (TUP) Pengembalian (Restitusi) Pajak
- 815511 Penerimaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Dana Rupiah
- 815513 Penerimaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Pengguna PNPB (swadana).
- 815514 Penerimaan Tambahan Pengembalian Kelebihan Setoran Sisa TUP Tahun Anggaran Yang Lalu
- 815515 Penerimaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Pengembalian (Restitusi) Pajak
Perubahan hanya terjadi untuk akun TUP, untuk akun UP (Uang Persediaan) masih tetap sama seperti sebelumnya.
Dalam hal Satuan Kerja yang masih menggunakan akun TUP dan Belanja Vakasi yang lama dalam pencatatan transaksi tersebut dari bulan Januari sampai dengan Juni 2014, maka diminta agar melakukan koreksi sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 89/PB/2011 tentang Mekanisme Pengiriman dan Koreksi Data pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ( KPPN), koreksi dimaksud dianjurkan ke KPPN Makassar II selambatnya tanggal 18 Juli 2014. Koreksi dimaksud adalah :
- Transaksi SPM TUP
- Transaksi SPM Nihil atas TUP tersebut, dan
- Transaksi Setoran Sisa Dana TUP yang disetor melalui Bank Persepsi KPPN Makassar II
SE-02/WPB.24/KP.0250/2014 tentang PANDUAN SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA (SPAN) BAGIAN KEDUA
Tentang :
- Panduan pengajuan SPM Bantuan Sosial
- Panduan perekaman supplier PT. PLN dengan virtual account
- Panduan Koreksi Transaksi Pengeluaran (SPM/SP2D, SP2B-BLU, SPHL, MPHL-BJS)
- Panduan Koreksi Transaksi Penerimaan Negara (Setoran SSP/SSBP/SSPB/SSPCP)