WiSe (Whistleblowing System Kementerian keuangan)

ASUMSI MAKRO & APBN 2018

APBN 2018 (triliun rupiah)

Pendapatan 1.894/7
- Perpajakan 1.618,1
- PNBP 275,4
- Hibah 1,2
Belanja Negara 2.220,7
- Belanja Pusat K/L 847,4
- Belanja Pusat Non K/L 607,1
- Transfer Daerah & Dana Desa 766,2
Pembiayaan 325,9
- Pembiayaan Utang 399,2
- Pembiayaan Investasi 65,7

 

Asumsi Makro  APBN 2018

Pertumb. Ekonomi (%) 5,4
Inflasi (%) 3,5
Kurs (USD/Rp) 13.400
SPN 3 bln (%) 5,2
Harga Minyak (USD/barel) 48
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200

UU No 15 Thn 2017 ttg APBN 2018

Klik disini untuk rincian APBN selengkapnya.

Jadwal Bimtek Mini TLC

jadwal bimtek

Sinergi yang telah terjalin antara KPPN Makassar II dan KPKNL Makassar dengan adanya penyelenggaran Rekonsiliasi bersama yang dilaksanakan pada tanggal 2 s.d 5 juli 2012 mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. Untuk itu tim website KPPN Makassar II berkesempatan mengunjungi KPKNL Makassar yang berada masih dalam satu kompleks Gedung Keuangan Negara (GKN) I Makassar guna menggali harapan dimasa mendatang dari sisi KPKNL. Berikut petikan wawancara kami dengan narasumber dari KPKNL Makassar.

Apa yang melatarbelakangi pelaksanaan rekonsiliasi bersama?

Realisasi rekonsiliasi data BMN semesteran/ tahunan satuan kerja dengan KPKNL Makassar periode pelaporan sebelumnya masih sangat rendah, sedangkan realisasi rekonsiliasi satuan kerja dengan KPPN Makassar II mencapai 100%, hal ini setidaknya disebabkan oleh:

  1. KPKNL tidak memiliki hubungan yang intensif dengan Satuan Kerja kecuali terhadap hal-hal yang menyangkut pengelolaan BMN sehingga sulit untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kepatuhan pelaporan, sedangkan hal sebaliknya terjadi di KPPN dimana hubungan intensif terbangun dengan baik karena kegiatan pencairan keuangan praktis dilakukan secara rutin setiap saat dalam satu periode akuntansi;
  2. Sanksi yang dapat diberikan kepada Satuan Kerja yang tidak patuh menyampaikan laporan berupa penundaan penyelesaian atas usulan pemanfaatan atau pemindahtanganan BMN, tidak terlalu efektif untuk satuan kerja yang tidak memiliki kepentingan untuk itu, sedangkan sanksi pemberian rekomendasi pengenaan penundaan penerbitan SP2D kepada KPPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku penerapannya sangat tergantung pada kebijakan KPPN setempat, sehingga satuan kerja tentunya merasa perlu untuk melihat apakah benar KPKNL bisa bekerjasama dengan baik dengan KPPN;
  3. Komunikasi yang terjalin selama ini antara KPPN dan KPNKL masih sangat kurang, dimana praktis hanya dilaksanakan secara tidak langsung melalui kebijakan-kebijakan yang diterapkan kepada Satker, sehingga kebijakan KPKNL dan KPPN terkait dengan pelaporan seringkali berbenturan satu sama lain, yaitu tidak terjadinya kesatuan persepsi antara KPKNL dan KPPN;
  4. Realisasi rekonsiliasi satuan kerja dengan KPPN dan dengan KPKNL sangat jauh berbeda. Pada setiap periode akuntasi realisasi rekonsiliasi KPPN selalu mencapai 100% sedangkan di KPKNL untuk mencapai 50% tepat waktu saja sulit, hal ini dikarenakan KPPN memiliki kewenangan yang besar terkait masalah keuangan;
  5. Akurasi data satker aktif yang masih bermasalah sehingga sulit menentukan mana satker aktif atau satker yang memiliki BMN sehingga diperlukan adanya pencocokan data satker dengan KPPN sebelum diadakan rekonsiliasi data BMN;

Melihat kondisi itu maka rekonsiliasi bersama dapat menjadi solusi, sehingga permasalahan-permasalahan tersebut dapat diminimalisir.

 

Bagaimana jika dikaitkan dengan opini WDP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPP Tahun 2011?

Opini WDP BPK terhadap LKPP 2012, salah satunya terkait dengan hasil inventarisasi dan penilaian yang dilaksanakan untuk penyusunan neraca awal. Dalam banyak kasus permasalahan IP seringkali terkait dengan sulitnya dilakukan identifikasi terhadap Satker karena lemahnya data pendukung baik yang disampaikan oleh masing-masing pengguna barang, maupun data yang dirilis oleh kementerian keuangan. Tentu pelaksanaan rekon bersama tidak serta merta bisa menjawab persoalan ini, namun setidaknya dapat memberikan langkah awal untuk mengurai kesulitan identifikasi satuan kerja. Hanya saja masih terdapat kelemahan, dimana untuk satu periode akuntansi, KPPN hanya melaksanakan rekonsiliasi terhadap satker aktif saja, padahal yang seringkali bermasalah adalah satker yang sudah tidak menerima dana lagi, sehingga dengan demikian, di masa yang akan datang kami berharap rekonsiliasi tingkat BUN juga dapat memberikan gambaran histori satker-satker dalam wilayah kerja KPPN.

 

Bagaimana kondisi rekonsiliasi SIMAK BMN selama ini khususnya terhadap satker-satker wilayah kerja KPPN Makassar II?

Kepatuhan satker untuk menyampaikan laporan tepat waktu selama ini masih relatif kurang, khususnya untuk satker-satker penerima dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Rendahnya kepatuhan satker disebabkan oleh ancaman sanksi yang dapat diberikan tidak cukup mampu untuk memberikan tekanan kepada satuan kerja. Sebagai contoh pada periode Semester I Tahun Anggaran 2011, dari 249 satker, yang melakukan rekonsiliasi tepat waktu hanya 46% saja atau sebanyak 114 satuan kerja.

 

Apa dan bagaimana sinergi yang diharapkan dari KPPN Makassar II ke depan?

Apa yang terjadi sekarang tentu merupakan langkah yang sangat baik dan strategis, sehingga ke depan banyak hal yang bisa diharapkan (dalam pengertian realistis untuk dicapai). Rekonsiliasi bersama ini hendaknya tetap dipertahankan, setidaknya dalam bentuk pemberian pemahaman yang utuh kepada Satuan Kerja. Namun sinergi ini hendaknya bukan hanya menyangkut pelaksanaan rekonsiliasi semata namun juga dapat menjadi awal dari sinergi-sinergi yang lain, semisal, di masa yang akan datang sosialisasi dan pelatihan bersama kepada satuan kerja dapat dilakukan, sehingga manfaat yang didapatkan lebih komprehensif.

 

Menurut Bapak, bagaimana dampak/ hasil dari adanya rekonsiliasi bersama ini? (data rekonsiliasi sebelum dan setelah rekonsiliasi bersama)

Terjadi peningkatan yang sangat signifikan atau bahkan jumlah rekonsiliasi tepat waktu untuk satker-satker di lingkungan KPPN Makassar II nyaris dapat dilipatgandakan. Hal ini bukan hanya disebabkan oleh lokasi rekonsiliasi bersama dalam satu tempat saja, tapi juga disebabkan oleh adanya bahasa yang sama antara KPPN dan KPKNL yang timbul karena pelaksanaan rekonsiliasi bersama ini, sehingga merangsang satker melihat pelaporan SIMAKBMN dan SAKPA sebagai satu kesatuan utuh dalam satu kerangka Sistem Akuntansi Instansi (SAI). Adapun peningkatan realisasi rekonsiliasi dapat digambarkan sebagai berikut:

 

 

 

Ketarangan:

*) : Jumlah satker aktif dalam wilayah kerja KPPN Makassar I sesuai data dari KPPN Makassar I adalah 239, namun berdasarkan konfirmasi dari BPK Perwakilan Sulawesi Barat, 2 satker BPK Perwakilan Sulawesi Barat berada di wilayah kerja KPKNL Palopo.

 

Kendala apa saja menurut Bapak selama pelaksanaan rekonsiliasi bersama?

Rekonsiliasi bersama antara KPPN Makassar II dan KPKNL makassar merupakan pilot project, sehingga tentu permasalahan masih banyak ditemukan. Namun justru untuk mengidentifikasi masalah yang timbul itulah kita melaksanakan rekonsiliasi bersama ini, sehingga ke depan pelaksanaannya lebih terfokus dan dapat lebih baik dari semester ini. Kendala yang dapat diidentifikasi antara lain:

  1. Informasi mengenai rekonsiliasi bersama masih belum tersosialisasi dengan baik sehingga banyak satker yang belum mengetahuinya, hal ini terlihat dengan adanya satuan kerja dalam wilayah kerja KPPN Makassar II yang juga merupakan satuan kerja dalam wilayah kerja KPKNL Makassar masih melaksanakan rekonsiliasi di KPKNL Makassar bukan di KPPN Makassar II;
  2. Adanya rekonsiliasi melalui email baik yang dilakukan oleh KPPN maupun oleh KPKNL yang menyebabkan perlu diperbaikinya tata cara pengendalian dan pengawasan hasil rekonsiliasi;
  3. Sarana dan prasarana yang digunakan dalam rekonsiliasi bersama masih perlu ditingkatkan;

Kendala-kendala yang dihadapi itu sebagian besar diakibatkan oleh terbatas waktu untuk melakukan persiapan sehingga ini harus menjadi perhatian di masa yang akan datang.

 

Apa harapan Bapak dalam pelaksanaan rekonsiliasi bersama?

Melihat positifnya hasil yang ditunjukkan dari pelaksanaan rekonsiliasi bersama ini, kami harapkan sinergi semacam ini dapat senantiasa dipertahankan, dan bahkan pada periode rekonsiliasi semester II/ tahunan nanti, kami harapkan dapat terealisasi 100% tepat waktu untuk satker-satker dalam wilayah kerja KPPN Makassar II, sehingga rekonsiliasi tingkat BUN dapat dilaksanakan segera setelah berakhirnya masa waktu rekonsiliasi dengan masing-masing Satuan Kerja.

One Response to “Wawancara dengan KPKNL Makassar”

  • Ibnu rusdi:

    Kepada seluruh pegawai kpknl agar kiranya dapat memastikan informasi tentang kejelasan pelelangan yg ingin di selenggarakan .

    Ada atas nama afrizal dgn nomor Handphone ini 082244446321 . Dy menelpon sy mengatasi namakan kpknl atas pelelangan 5 unit mobil di antaranya fortuner-Avanza-Pajero-jazz-crv.. Apakah unit ini benar” dilelang kan ?

    Mohon info sy di nomor ini
    085341476600

Leave a Reply